DKI Jakarta – eksekutif melalui Kementerian Pekerjaan Umum juga Perumahan Rakyat (PUPR) juga lembaga keuangan penyalur KPR subsidi, termasuk Bank BTN, menetapkan beberapa orang regulasi penting terkait renovasi rumah subsidi. Langkah ini dijalankan agar proses renovasi tetap memperlihatkan sejalan dengan aturan serta tidak ada menyimpang dari ketentuan kegiatan yang berlaku.
Tujuan utama dari regulasi yang dimaksud adalah untuk menjaga esensi awal program, yakni menyediakan hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah (MBR). Dengan adanya pengawasan lalu aturan yang tersebut jelas, pemerintah berharap rumah subsidi tetap memperlihatkan terjangkau, layak huni, juga tak disalahgunakan oleh pihak yang tersebut tidak ada berhak.
Apa cuma aturannya?
1. Renovasi ringan dapat kapan saja
Perbaikan kecil seperti pengecatan, penggantian keramik, perbaikan atap bocor atau retak diperbolehkan tanpa aturan masa cicilan.
2. Renovasi besar
Renovasi besar (termasuk penambahan lantai, merubah fasad, perluasan) cuma boleh pasca KPR berjalan ≥ 5 tahun. Bank serta developer umumnya menolak renovasi struktural jikalau masa cicilan belum 5 tahun.
3. Fasad rumah subsidi bukan boleh diubah
Desain seragam juga tampilan fasad telah lama diatur; pengecatan ulang diperbolehkan, tetapi inovasi bentuk pintu, jendela, atap atau pagar tidak fasad minimal dilarang.
4. Penambahan lantai juga perkembangan struktur baru
Baru diizinkan pasca masa cicilan 5 tahun. Sebelumnya, penambahan lantai 2 atau ruang signifikan dianggap renovasi besar yang dimaksud dilarang.
5. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial
Rumah subsidi wajib untuk tempat tinggal sendiri, bukanlah disewakan atau dipakai usaha. Pelanggaran dapat berakibat pencabutan subsidi, denda, bahkan kepemilikan dibatalkan.
6. Wajib melapor kemudian mendapat persetujuan bank sebelum merenovasi
Setiap rencana renovasi, ringan atau berat, wajib dilaporkan ke bank penyalur (umumnya BTN). Bank akan mengevaluasi sejarah cicilan debitur sebelum mengeluarkan izin.
7. Kredit cicilan harus lancar
Riwayat pembayaran tanpa tunggakan merupakan ketentuan penting untuk mendapatkan izin renovasi (bahkan perbaikan minor). Jika terdapat tunggakan, permohonan sanggup ditolak.
8. Batasan luas lahan dan juga bangunan masih berlaku
Rumah subsidi miliki batas tanah 60–200 m² kemudian luas bangunan 21–36 m². Renovasi tak boleh melampaui batas ini. Jika ingin memanfaatkan sisa lahan, penambahan seperti beranda atau ruang jemur harus dijalankan pasca 5 tahun serta tetap saja pada batas maksimal.
Mengapa aturan ini penting?
• Melindungi struktur rumah juga keseragaman lingkungan: Agar keamanan kemudian estetika tetap saja terjaga.
• Menjamin subsidi tepat sasaran: Mencegah penyalahgunaan rumah subsidi untuk tujuan komersial atau spekulatif.
• Mempertahankan stabilitas keuangan debitur: Memberikan kesempatan debitur menguatkan kemampuan finansial sebelum melakukan renovasi besar.
Prosedur umum renovasi rumah subsidi
• Debitur mengajukan rencana renovasi ke bank (baik ringan maupun besar).
• Bank memeriksa masa cicilan (harus ≥ 5 tahun untuk renovasi besar) serta catatan pembayaran (bebas tunggakan).
• Jika memenuhi syarat, bank menerbitkan surat persetujuan.
• Debitur melakukan renovasi sesuai izin, dengan masih menjaga batasan fasad kemudian luas tanah/bangunan.
Dengan demikian, renovasi rumah subsidi diperbolehkan dengan aturan tertentu. Perbaikan ringan mampu diadakan kapan saja, sedangkan renovasi besar seperti ubah fasad atau tambah lantai hanya sekali boleh pasca lima tahun masa KPR, dengan aturan cicilan lancar serta izin bank.
Rumah juga tidaklah boleh dialihfungsikan untuk usaha. Aturan ini dibuat agar inisiatif subsidi tetap saja adil, tepat sasaran, kemudian memberikan khasiat maksimal bagi rakyat berpenghasilan rendah.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.