Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi bekuk pelaku penusukan pada Jakpus pada waktu melarikan diri ke Bogor

Polisi bekuk pelaku penusukan pada Jakpus pada waktu melarikan diri ke Bogor

Ibukota Indonesia – Polres Metro DKI Jakarta Pusat membekuk pelaku penusukan berinisial H (35) pada Pasar Gaplok, Ibukota Pusat, ketika melarikan diri ke Cilebut Timur, Wilayah Bogor, Jawa Barat.

“Kami ingin memberikan instruksi tegas: siapa pun yang mana mencoba melakukan kekerasan dalam ruang publik, kami akan hadir serta menangkapnya,” kata Kapolres Metro DKI Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro ke Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, bahwa orang yang terdampar penusukan adalah R (24) dan juga perkembangan yang dimaksud muncul pada Rabu (19/11), di mana H menyerang penderita dengan golok pada dada kiri setelahnya mengawasi R mengundurkan diri dari dari kamar mandi Pasar Gaplok.

Korban kata Susatyo segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga yang dimaksud berada di wilayah yang disebutkan untuk mendapat pertolongan medis.

Sementara, pelaku melarikan diri kemudian berhasil ditangkap tiga hari kemudian, pada Hari Sabtu pagi pukul 05.30 WIB, pada waktu bersembunyi di dalam Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor.

“Ini tindakan kriminal yang tersebut bukan sanggup ditoleransi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan di dalam tempat umum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Senen AKP Andre Tri Putra menambahkan, begitu pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim dengan segera bergerak.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan kemudian mengakui perbuatannya. Dan pelaku juga menunjukkan posisi penyimpanan golok pada kontrakannya di dalam Tanah Tinggi,” ujarnya.

Dari kontrakan pelaku, polisi menyita barang bukti berbentuk sebilah golok sepanjang lebih banyak kurang 40 cm beserta sarung kayu coklat, kaos hitam bergaris merah–abu, lalu celana panjang coklat yang digunakan digunakan pelaku pada waktu kejadian.

H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Kapolres menegaskan, polisi tidak ada akan memberi kompromi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam, sehingga warga tetap aman di Pasar Gaplok.