Ibukota – Suku Dinas Bina Marga DKI Jakarta Barat (Jakbar) memasang 10 lampu Penerang Jalan Umum (PJU) dalam Taman Daan Mogot KM 12, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Ibukota Indonesia Barat, pada Kamis malam, imbas kedudukan yang dimaksud rawan prostitusi gay.
Kepala Seksi Prasarana kemudian Sarana Utilitas Daerah Perkotaan serta Penerangan Jalan Umum (PSUK-PJU) Sudin Bina Marga Jakbar Abdul Jabbar menyatakan pihaknya mengerahkan 10 personel lalu saru mobil skylift untuk memasang 10 lampu PJU tersebut.
“Terpasang 10 titik Penerang Jalan Umum (PJU) menggunakan lampu LED Smart System dengan daya lampu 120 watt,” kata Abdul pada waktu dikonfirmasi ke Jakarta, Kamis.
Menurut Abdul, terpasangnya lampu PJU dapat melindungi serta menyavoid kemungkinan terjadinya aksi yang tersebut tidaklah diinginkan akibat gelapnya status jalan pada di malam hari hari.
“Termasuk tempat berkumpulnya pasangan sesama jenis,” ucapnya.
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakbar mengamankan dua warga pria yang tersebut diduga terlibat prostitusi gay dalam taman Jalan Daan Mogot KM 12, Cengkareng, Hari Jumat (14/11) malam.
Kepala Seksi Ketenteraman lalu Ketertiban Satpol PP Jakbar Edison Butar Butar mengumumkan dua pendatang itu sekarang diamankan ke Panti Sosial Kedoya.
“Iya, jadi semalam itu kita rencananya pulbaket (pengumpulan materi juga keterangan) dulu. Ternyata, ada dua khalayak pada situ (diduga terlibat prostitusi gay). Nah, segera kita ambil lah, dibawa ke Panti Sosial Kedoya,” ujar Edison ketika dihubungi di dalam Jakarta, Hari Sabtu (15/11).
Selain menangkap dua penduduk itu, tim Satpol PP juga memasang empat spanduk berisi larangan menggunakan area yang disebutkan sebagai tempat proses prostitusi.
“Spanduk imbauan Perda DKI 8 Tahun 2007 Pasal 42. Dipasang di dalam tempat kejadian yang digunakan menjadi tempat operasi prostitusi,” ujar Edison.











