Washington – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat memaparkan sudah pernah memerintahkan kedutaan-kedutaannya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) akibat migrasi massal pada Eropa, termasuk Inggris, Swedia, juga Jerman.
Departemen itu merujuk laporan kekerasan seksual dan juga kejahatan lain yang melibatkan migran di negara-negara itu.
“Migrasi massal memunculkan ancaman eksistensial bagi peradaban Barat juga dapat merusak kekuatan stabilitas sekutu-sekutu utama Amerika,” kata Deplu Amerika Serikat ke media X pada Jumat.
Kedutaan-kedutaan Amerika Serikat diminta mengakumulasi informasi mengenai kebijakan yang dimaksud dinilai lunak terhadap kejahatan maupun pelanggaran HAM oleh migran, dan juga undang-undang yang tersebut mungkin saja menghukum warga yang dimaksud menolak migrasi massal.
Perintah itu juga merujuk banyak tindakan hukum yang dimaksud dikaitkan dengan migran, termasuk geng pelecehan seksual di dalam Inggris, putusan pengadilan ke Swedia yang mana mengizinkan seseorang migran terpidana kekerasan seksual kekal tinggal di negara itu, juga persoalan hukum pemerkosaan di dalam Jerman yang mana melibatkan beberapa pria yang mana disebut sebagai migran.
Langkah Amerika Serikat yang dimaksud muncul ke berada dalam pengetatan kebijakan imigrasi oleh Presiden Donald Trump, termasuk penegakan hukum perbatasan yang digunakan lebih lanjut ketat juga deportasi.














