Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
JIKA ahli hukum pidana masih memandang hukum pidana masih seperti yang mana dulu, bertujuan membalas dendam kemudian bersamaan dengan itu, melindungi masyarakat; dipastikan keliru. Berdasarkan pengamatan serta penelitian menunjukkan bahwa, selama 78 tahun filosofi pemidanaan dengan tujuan pembalasan telah lama memunculkan kontra produktif, overkapasisa hunian pada Lapas sebesar 200%, recidivis bertambah.
Termasuk menyebabkan anggaran penegakan hukum meningkat tidak ada sebanding dengan hasilnya. Yang terjadi adalah cuma kepuasan reaksi publik yang digunakan pada umumnyayang membenci kejahatan dan juga pelaku kejahatan sejak awal.
Perkembangan peradaban manusia di bermasyarakat pada pertengahan abad 19 lalu era abad 21 pada waktu ini telah terjadi berjauhan berbeda. Baik dari aspek karakter juga budaya hukum publik maupun dari perkembangan organisasi yang digunakan dinamakan negara juga bangsa.
Hukum pidana kekinian secara universal menganut pemahaman bahwa, manusia harus dipandang sebagai subjek hukum sekalipun di status tersangka/terdakwa. Di mana pengamanan hukum-hak asasi yang mana bersangkutan baginya sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dimuka sidang pengadilan harus dan juga wajib dijaga juga dijamin sampai pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tanpa kecuali.