DKI Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Tanah Air (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berubah menjadi Undang-Undang yang tersebut baru pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11).
Keputusan ini diambil setelahnya Ketua DPR Puan Maharani mengawasi jalannya sidang lalu mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Saat memohonkan persetujuan, Puan menanyakan:
“Tibalah saatnya kami mengajukan permohonan persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui bermetamorfosis menjadi UU?” Seluruh anggota yang mana hadir pada rapat paripurna kemudian serempak menjawab, “Setuju,” menandai pengesahan resmi RUU KUHAP tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Puan menyampaikan bahwa laporan hasil pembahasan yang digunakan dipaparkan Habiburokhman telah cukup lengkap. Ia juga mengimbau rakyat yang dimaksud masih menolak serangkaian legislasi yang disebutkan agar bukan sederhana percaya pada beraneka informasi keliru atau hoaks mengenai isi KUHAP yang digunakan baru disahkan.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dimaksud dengan KUHAP? Bagi Anda yang tersebut belum familiar, berikut penjelasan singkatnya yang disusun berdasarkan informasi dari berubah-ubah sumber.
Apa itu KUHAP?
Secara sederhana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah aturan yang tersebut berubah jadi pedoman bagi para aparat penegak hukum mulai dari polisi hingga jaksa di menjalankan kewenangan merek pada bidang hukum pidana.
Mengapa KUHAP dibutuhkan?
Penyusunan KUHAP diharapkan sanggup menjawab beraneka keluhan masyarakat, seperti laporan pencurian yang digunakan tiada ditangani penting atau tindakan hukum kekerasan seksual yang digunakan tak juga mendapatkan penanganan lalu keadilan memadai. Aturan ini hadir untuk memperbaiki proses hukum yang tersebut selama ini dianggap belum optimal.
Pengertian KUHAP menurut sumber hukum
Mengutip penjelasan dari website hukumonline, KUHAP merupakan kumpulan aturan yang digunakan mengatur mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia. Prosesnya meliputi tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di dalam pengadilan, hingga pelaksanaan putusan yang sudah pernah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan UU 8/1981, KUHAP ditetapkan sebagai hukum acara pidana nasional yang mana menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan juga aturan lain yang dianggap tidaklah lagi sesuai dengan perkembangan hukum nasional.
KUHAP memuat hak juga kewajiban seluruh pihak yang mana terlibat pada langkah-langkah pidana mulai dari tersangka, terdakwa, korban, hingga penyidik, jaksa, juga hakim juga mengatur proteksi hak asasi manusia selama tahapan peradilan berlangsung.
Peran KUHAP pada sistem peradilan pidana
KUHAP berubah jadi pondasi bagi sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Sistem ini menekankan pentingnya sinergi antara penyidik, penuntut umum, juga hakim untuk menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, serta menjamin kepastian hukum.
Aturan turunan juga penyelenggaraan KUHAP
Dalam penerapannya, KUHAP dijabarkan lebih besar rinci melalui bervariasi aturan pelaksana. Salah satunya adalah Peraturan pemerintahan Nomor 58 Tahun 2010 yang dimaksud mengubah PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Aturan ini mengatur teknis penyidikan, penahanan, pengelolaan rumah tahanan negara (RUTAN), rumah penyimpanan barang sitaan negara (RUPBASAN), dan juga tata cara pemberian ganti kerugian serta rehabilitasi.
Tujuan utama KUHAP
Pada dasarnya, KUHAP bertujuan menemukan kebenaran materiil melalui penerapan hukum acara pidana secara tepat kemudian jujur. Melalui tahapan yang dimaksud dilaksanakan sesuai ketentuan, diharapkan dapat terungkap siapa pelaku tindakan pidana serta bagaimana perkara yang disebutkan diproses hingga persidangan berakhir.
Kontroversi pengesahan KUHAP baru
Peraturan baru ini resmi menggantikan KUHAP sebelumnya yang digunakan sudah berlaku selama 44 tahun. Meski demikian, pengesahannya tidaklah lepas dari kontroversi. Sejumlah ketentuan pada dalamnya dianggap berkemungkinan membuka potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Di satu sisi, pemerintah lalu DPR menegaskan bahwa KUHAP yang tersebut baru justru memberikan proteksi lebih banyak kuat bagi warga negara, salah satunya kelompok yang mana selama ini dianggap rentan.
Namun, kelompok penduduk sipil mengkaji masih terdapat persoalan mendasar yang dimaksud belum diselesaikan. Perbedaan pandangan yang dimaksud kembali memunculkan perdebatan lama mengenai sejauh mana kekuasaan negara seharusnya dikendalikan pada sistem peradilan pidana.















