Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Profil Hendra Kurniawan yang digunakan batal dijatuhi PTDH dari perkara Brigadir J

Profil Hendra Kurniawan yang mana digunakan batal dijatuhi PTDH dari perkara Brigadir J

DKI Jakarta – Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, kembali berubah menjadi sorotan rakyat setelahnya kabar mengenai batal-nya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.

Hendra sebelumnya terseret pada tindakan hukum perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) terkait insiden yang digunakan menimpa Brigadir J pada 2022, yang digunakan juga melibatkan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Kabar ini sudah pernah dikonfirmasi oleh Seali Syah istri dari Hendra melalui akun instagram pribadinya. “Masih (bisa kerja di dalam Polri), nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi ya anggota Polri tapi tak pernah menjabat,” tulis akun Instagram @sealisyah

Lalu, bagaimana sosok Brigjen Pol Hendra Kurniawan? Berikut profilnya berdasarkan informasi yang tersebut dihimpun dari berubah-ubah sumber.

Profil Hendra Kurniawan

Latar belakang lalu karir

Hendra Kurniawan lahir dalam Bandung pada 16 Maret 1974. Ia dikenal sebagai jenderal bintang satu pertama di dalam Polri yang tersebut berasal dari keturunan Tionghoa. Hendra menempuh institusi belajar dalam Akademi Kepolisian (Akpol) juga lulus pada tahun 1995. Karirnya di dalam kepolisian terbilang strategis, lantaran terus-menerus memegang tanggung jawab pengawasan dan juga penegakan disiplin ke internal Polri.

Pada 2007, Hendra menjabat sebagai Kanit B Ropaminal Divpropam Polri, yang dimaksud menjadi titik awal karirnya semakin menonjol berkat sikap profesional lalu ketegasannya.

Beberapa sikap penting yang dimaksud pernah dijabat Hendra antara lain:

• Kasubag Pampersbaket Bagbinpam Ropaminal (2011–2012)

• Wakaden A Ropaminal (2012–2016)

• Kepala Datasemen A Ropaminal Divpropam Polri & Analis Kebijakan Madya di Area Paminal Divpropam Polri (2016–2019)

• Kabagpinpam Ropaminal (2019–2020)

• Karo Paminal Divpropam Polri (2020–2022)

Namun, pada 20 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencabut jabatannya serta menempatkannya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.

Kasus Brigadir J lalu sanksi PTDH

Hendra ditetapkan sebagai dituduh pada tindakan hukum obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kasus ini sempat menghebohkan rakyat oleh sebab itu terkait dugaan penghambatan proses penyelidikan.

Dalam persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 31 Oktober 2022, Hendra awalnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, pasca tahapan banding internal, sanksi diubah berubah menjadi hukuman demosi selama delapan tahun..

Batal dijatuhi PTDH

Hendra mulai menjalani hukuman pada 2023 dengan vonis tiga tahun penjara lalu denda Rp20 jt subsider tiga bulan kurungan. Ia kemudian dibebaskan bersyarat pada Juli 2024 lalu kekal berada ke bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I DKI Jakarta Selatan hingga 2026.

Saat ini, Hendra masih berstatus anggota berpartisipasi Polri, tetapi tidak ada memegang jabatan apapun selama masa demosi delapan hingga sembilan tahun. Dengan demikian, sanksi PTDH yang sebelumnya dijatuhkan telah terjadi dibatalkan.