DKI Jakarta – Aktivis hukum sekaligus mantan pengacara Perhimpunan Bantuan Hukum juga Hak Asasi Individu (PBHI), Johnson Panjaitan, dikabarkan meninggal planet pada Hari Minggu (26/10) pada usia 59 tahun.
Kabar duka yang disebutkan diberitahukan segera oleh pihak PBHI melalui akun Instagram resmi mereka, @pbhi_nasional.
“Kami berduka cita yang tersebut mendalam melawan berpulangnya Jhonson Panjaitan, pejuang keadilan lalu pendiri PBHI. Beliau adalah sosok advokat yang mana teguh membela nilai-nilai HAM dan juga keadilan sosial, juga meninggalkan warisan perjuangan yang akan terus hidup pada setiap langkah pembelaan terhadap yang dimaksud tertindas,” tulis PBHI di salah satu unggahan-nya.
Jenazah almarhum disemayamkan pada Rumah Duka RSU UKI, Ruangan C, sebelum dimakamkan pada hari yang sebanding sekitar pukul 16.00 WIB. Berita wafatnya Johnson Panjaitan dengan cepat menyebar pada kalangan advokat, aktivis, juga pegiat hak asasi manusia.
Semasa hidupnya, Johnson dikenal sebagai sosok yang digunakan tak kenal lelah memperjuangkan keadilan, kebenaran, kemudian pembelaan terhadap kelompok lemah, meskipun rutin menghadapi tekanan maupun ancaman.
Lantas, seperti apa sosok Johnson Panjaitan semasa hidupnya? Berikut profilnya yang tersebut sudah pernah dirangkum dari bervariasi sumber.
Profil Johnson Panjaitan
Latar belakang Johnson Panjaitan
Johnson Panjaitan, individu ahli hukum sekaligus aktivis hak asasi manusia, lahir pada 11 Juni 1966. Ia dikenal luas sebagai pengacara masyarakat juga anggota Perhimpunan Bantuan Hukum juga Hak Asasi Orang (PBHI) organisasi yang digunakan berazam membela kelompok lemah dan juga memperjuangkan keadilan sosial.
Selain terlibat pada globus advokasi, Johnson juga produktif menulis berubah-ubah artikel ke media nasional, khususnya mengenai reformasi hukum juga isu-isu HAM. Ia merupakan alumni Universitas Kristen Negara Indonesia (UKI).
Perjalanan awal karir
Johnson memulai langkah profesionalnya sebagai Asisten Pembela Umum di dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta pada tahun 1988 hingga 1990. Dari pengalaman inilah semangatnya di membela penduduk kurang mampu semakin tumbuh.
Bersama beberapa orang tokoh seperti Rocky Gerung, Hendardi, lalu Mulyana W. Kusumah, Johnson kemudian berubah jadi salah satu pendiri PBHI pada November 1996 ke Jakarta. Sejak awal berdirinya lembaga tersebut, Johnson menunjukkan keberanian dan juga komitmen lebih tinggi pada memperjuangkan hak-hak rakyat kecil.
Dedikasi dan juga kiprah advokasi
Selama perjalanan karir-nya, Johnson dikenal sebagai sosok pengacara rakyat yang mana teguh dan juga vokal di isu-isu keadilan sosial. Ia pernah menjabat sebagai:
• Pengacara umum serta aktivis HAM Indonesia
• Ketua Komunitas Studi Posko 21 (1986–1988)
• Asisten Pembela Umum di LBH Ibukota Indonesia (1988–1990)
• Koordinator Advokasi Undang-Undang Lalu Lintas (1992)
• Koordinator Diskusi Solidaritas Buruh (1996–1997)
• Kepala Divisi Politik kemudian HAM Serikat Pengacara Indonesi (1998–2001)
• Wakil Ketua Badan Pengurus PBHI (1998–2001)
• Ketua Yayasan Madani Jombang, Jawa Timur (1999–2025)
Kasus kemudian advokasi yang tersebut pernah ditangani
Salah satu perkara yang mana sempat menyita perhatian perhatian rakyat adalah pada waktu Johnson berubah menjadi kuasa hukum Supradjarto, suami dari artis Jenny Rachman, di menghadapi isu dugaan perselingkuhan. Johnson menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah lalu memohonkan umum untuk menghormati rute hukum yang mana berjalan.
Namanya juga semakin dikenal luas ketika ia berubah jadi bagian dari kelompok pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), persoalan hukum yang mana menyita perhatian komunitas Indonesia. Selain itu, ia juga berpartisipasi di advokasi individu yang terjebak pelanggaran HAM, satu di antaranya pada kerusuhan 27 Juli 1996 dan juga isu pascakonflik di dalam Timor Leste.
Keberanian dan juga perjuangan di dalam berada dalam ancaman
Selama karir-nya, Johnson kerap menghadapi beraneka bentuk intimidasi kemudian ancaman. Ia pernah mengalami serangan dengan segera terhadap kantornya, bahkan kendaraan-nya sempat ditembaki. Namun, bervariasi tekanan yang dimaksud tak pernah mematahkan semangatnya untuk terus memperjuangkan keadilan kemudian hak asasi manusia ke Indonesia.
Berita duka kepergiannya
Kabar meninggalnya Johnson Panjaitan bermetamorfosis menjadi duka mendalam bagi keluarga, rekan sejawat, lalu para aktivis hukum dalam tanah air. Pendiri PBHI yang disebutkan berpulang pada Mingguan (26/10) sekitar pukul 07.30 WIB, setelahnya menjalani perawatan ke Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Cawang, Ibukota Indonesia Timur.
Kabar yang disebutkan dikonfirmasi dengan segera oleh PBHI melalui unggahan dalam kanal Instagram resminya. Jenazah almarhum disemayamkan dalam Rumah Duka RSU UKI, Ruang C, serta kemudian dimakamkan di TPU Pondok Kelapa, Ibukota Indonesia Timur.















