Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Empat kategori Lapas Nusakambangan, pulau penjara keamanan berlapis

Empat kategori Lapas Nusakambangan, pulau penjara keamanan berlapis

Ibukota – Lembaga pemasyarakatan (lapas) dibedakan berdasarkan tingkat risiko juga jenis kejahatan yang tersebut direalisasikan oleh narapidana. Kementerian Hukum kemudian HAM (Kemenkumham) membagi lapas menjadi empat kategori.

Belakangan, aktor Ammar Zoni yang terpidana tindakan hukum penyelenggaraan juga peredaran narkoba, dipindahkan dari Rutan Salemba, Ibukota ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan.

Ia pun ditempatkan di dalam lapas yang digunakan menerapkan sistem one man one cell, atau satu pendatang pada satu sel. Lapas ini diantaranya kategori super maximum security, dengan tingkat keamanan tertinggi pada Indonesia.

Saat ini, terdapat 12 lapas dalam Nusakambangan yang digunakan terbagi berdasarkan empat kategori, yaitu super maximum, maximum, medium, dan juga minimum security.

Untuk selengkapnya, berikut penjelasannya terkait keempat katagori keamanan di lapas tersebut.

1. Super maximum security

Lapas dengan tingkat keamanan super maksimum diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi atau tindakan hukum sangat berat (high risk).

Narapidana yang dimaksud seperti terorisme, narkotika jaringan internasional, korupsi besar, hingga pelaku kejahatan berulang.

Kemudian, narapidana yang dimaksud kerap memunculkan kerusuhan, mencoba kabur, mengedarkan narkoba di pada lapas, lalu miliki masa tahanan lebih lanjut dari 20 tahun, juga ditempatkan dalam lapas kategori ini.

Di lapas jenis ini, penghuni ditempatkan dalam sel individu (one man one cell) dengan pengawasan selama 24 jam.

Pembinaan direalisasikan secara individual kemudian tidak ada terlibat interaksi dengan narapidana lain. Mereka akan lebih tinggi berfokus pada pembinaan penguatan kerohanian, disiplin, juga deradikalisasi bagi narapidana terorisme.

Lapas yang mana di antaranya kategori super maximum security antara lain, Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Karanganyar, dan juga Lapas Kelas IIA Pasir Putih.

2. Maximum security

Kategori maximum security merupakan lapas dengan keamanan satu tingkatan lebih banyak rendah dari lapas super maximum security.

Lapas maximum security diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi, yang mana masih menjalani masa awal hukuman, kemudian belum menunjukkan inovasi perilaku yang tersebut signifikan.

Selain itu, narapidana yang terjerat tindakan hukum kejahatan berat tetapi belum mencapai kategori tertinggi, juga ditahan di lapas ini.

Narapidana yang awalnya ditempatkan di lapas super maximum security, juga bisa saja dipindahkan ke lapas maximum security apabila dinilai telah mampu berkelakuan tambahan baik lalu dapat mengikuti pembinaan dengan baik.

Tahanan pada lapas dengan ini akan ditempatkan di dalam sel dengan pengawasan yang mana ketat. Selain itu, mereka itu kekal mengikuti pembinaan kepribadian lalu kerohanian, juga aktivitas pemberdayaan bagi narapidana.

Terdapat empat lapas yang tersebut masuk di kategori maximum security ini, yakni Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Gladakan, serta Lapas Kelas IIA Ngaseman.

3. Medium security

Kategori medium security diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko sedang, yaitu mereka yang tersebut telah lama menunjukkan perilaku baik, disiplin, kemudian bergerak mengikuti acara pembinaan.

Di lapas ini, narapidana sanggup berinteraksi lebih tinggi leluasa dengan sesama penghuni, lalu mengikuti pelatihan kerja seperti beternak domba, ayam, juga kegiatan produktif lainnya yang dilaksanakan di di kawasan lapas.

Narapidana yang sudah pernah terampil kemudian dinilai kompeten mampu memperoleh upah dari hasil kerja mereka.

Lapas yang dimaksud masuk kategori medium security antara lain, Lapas Kelas IIA Permisan, Lapas Kelas IIA Kembang Kuning, juga Lapas Kelas IIA Kumbang yang mana masih di tahap pengerjaan dan juga ditargetkan rampung 2025.

4. Minimum security

Kategori terakhir adalah minimum security, lapas yang tersebut diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko rendah, tindakan hukum non-kekerasan, umumnya yang sudah mendekati masa bebas kemudian berkelakuan baik.

Mereka yang dimaksud telah dilakukan menyelesaikan seluruh acara pembinaan serta tiada memiliki catatan pelanggaran selama dalam lapas, dapat mengikuti acara asimilasi juga pembinaan dalam luar lapas.

Narapidana pada kategori ini sanggup berinteraksi tambahan bebas, mengikuti kegiatan seperti pelintingan rokok, pengolahan pupuk organik, panen padi, hingga pengelolaan sampah, juga memperoleh upah dari hasil kerja mereka.

Lapas yang mana tergolong minimum security, meliputi Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan dan juga Lapas Kelas IIB Nirbaya.

Jumlah narapidana ke Nusakambangan

Terdapat 2.992 narapidana yang menghuni 11 lapas dalam Pulau Nusakambangan. Total kapasitas seluruh lapas mencapai 3.088 orang, sehingga masih tersisa 96 tempat kosong.

Dari jumlah keseluruhan tersebut, 2.190 narapidana merupakan pelaku tindakan hukum narkotika, 275 warga dijatuhi hukuman mati, 599 warga dihukum seumur hidup, dan juga 223 penduduk merupakan warga negara asing (WNA).