DKI Jakarta – Profesi juga Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melarang anggotanya bergaya hidup mewah (hedonis) dalam ruang rakyat serta media sosial, namun harus melindungi hormat institusi Polri dengan bersikap sederhana.
“Setiap anggota Polri harus menjaga hormat institusi dengan bersikap sederhana. Jangan ada yang memamerkan kemewahan, baik di dalam bumi nyata maupun di dalam media sosial,” kata Kabidpropam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta, Selasa.
Radjo mengemukakan hal itu pada waktu Rapat Kerja Teknis (Rakernis) sekaligus sosialisasi Whistle Blowing System (WBS), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi serta Pengaduan Online Rakyat (SP4N) Lapor kemudian larangan gaya hidup mewah (hedonis).
Menurut dia, larangan gaya hidup mewah atau hedonis sudah pernah diatur pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022. “Anggota diminta menampilkan gaya hidup simpel dan juga tidak ada memamerkan kemewahan ke ruang umum maupun media sosial,” katanya.
Selain itu, Radjo juga menyebutkan bahwa rakernis ini berubah menjadi peluang penting untuk meningkatkan kekuatan soliditas juga pengawasan internal di dalam tubuh Polri.
“Rakernis ini tidak sekadar kegiatan rutin, tapi wadah konsolidasi agar seluruh anggota mengerti kembali pentingnya integritas, etika profesi, kemudian tanggung jawab moral pada setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Dalam pembukaan materi, Radjo menyebutkan partisipan mendapat paparan terkait Whistle Blowing System (WBS) juga SP4N Lapor sebagai kanal pelaporan resmi, baik dari penduduk maupun internal Polri, terkait dugaan pelanggaran disiplin kemudian etika anggota.
“Sistem yang disebutkan menjamin kerahasiaan pelapor lalu menjadi bagian dari transparansi layanan Polri,” katanya.
Kegiatan yang dimaksud sendiri disertai sekitar 250 kontestan dari jajaran pengawasan juga pembinaan ke lingkungan Polda Metro Jaya.











