Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Pria dalam Jakbar diduga lakukan tindakan pornografi elektronik

Pria pada Jakbar diduga lakukan tindakan pornografi elektronik

DKI Jakarta – Polisi menduga orang pria berinisial MR (25) melakukan tindakan pornografi elektronik dengan mempertontonkan alat kelamin untuk orang yang terluka melalui panggilan telepon, di dalam Grogol Petamburan, Ibukota Indonesia Bara.

“Ketika (telepon video) diangkat, penderita segera kaget lalu merasa dilecehkan, kemudian orang yang terluka secara langsung memutus panggilan tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan modus tindakan pelaku, pada Jakarta, Selasa.

Selain menunjukkan alat vitalnya, pelaku juga ternyata menciptakan video pada waktu orang yang terdampar yang digunakan berinisial S (31) itu sedang mandi.

“Tak semata-mata ke situ, pelaku kemudian mengirimkan sebuah video itu melalui WhatsApp. Saat dibuka, penderita terkejut akibat video yang dimaksud ternyata berisi rekaman dirinya sendiri pada saat sedang mandi,” sambung Alex.

Alex mengatakan, rekaman itu diduga diambil tanpa sepengetahuan penderita serta keduanya pernah tinggal di satu indekos yang tersebut sama.

“Pelaku bisa jadi memiliki video orang yang terluka oleh sebab itu pelaku sempat ngontrak berdekatan dengan korban. Jadi, pada kamar mandi ada seperti lubang dalam atas. Jadi, pelaku merekam lewat situ,” kata Alex.

Atas kejadian yang tersebut berjalan pada Hari Senin (17/11) itu, individu yang terjebak kemudian melapor ke Polsek Grogol Petamburan pada Selasa (18/11).

“Kita melakukan sejumlah penyelidikan serta akhirnya MR ditangkap dalam Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan pada Kamis (20/11),” kata Alex.

Polisi pun turut menyita satu unit ponsel OPPO A54 warna hitam yang dimaksud berisi rekaman video sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan juga Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” kata Alex.