Ibukota Indonesia – Petugas Kepolisian menangkap manusia pria mabuk berinisial MFA (36) sebab menganiaya penderita berinisial RH (36) yang merupakan temannya akibat bukan dipinjami golok oleh korban.
“Pelaku berhasil diamankan sebelum individu yang terjebak mengalami luka lebih banyak parah,” kata Kapolres Metro Ibukota Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro pada Jakarta, Kamis.
Ia menyatakan bahwa awal permasalahan terbentuk oleh sebab itu pelaku MFA meminjam golok dari korban, namun orang yang terluka menolak. Perselisihan itu mengakibatkan kemarahan pelaku hingga berujung penganiayaan.
Peristiwa ini berlangsung dalam jalan arah masuk Plaza Atrium Senen, pada Rabu (26/11) sekitar pukul 22.50 WIB.
Korban mengalami beberapa jumlah luka bacok ke tangan kanan, telapak tangan kiri, telinga kiri kemudian punggung. Pelaku yang digunakan diduga di pengaruh alkohol sudah diamankan tim yang kebetulan sedang melakukan operasi wilayah.
“Kami tidak ada akan menoleransi aksi kekerasan pada wilayah hukum kami,” ujarnya.
Kapolsek Senen AKP Andre Tri Putra menambahkan bahwa sebelum kejadian, korban serta pelaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama.
Setelah ditolak untuk meminjam golok, pelaku pulang ke kontrakannya untuk mengambil senjata tajam itu. Kemudian kembali ke lokasi untuk menyerang korban.
Pelaku datang sambil mengacungkan golok dari berhadapan dengan sepeda gowes motor. “Korban sempat mencoba berhadapan dengan dengan sebatang kayu, namun pelaku permanen berhasil melukai beberapa bagian tubuh korban,” katanya.
Polisi mengamankan sebagian barang bukti, di antaranya sebilah golok bergagang kayu sepanjang sekitar 20 cm, kaos oblong berlumur darah milik korban, kaos pada warna biru, dan juga “visum et repertum” luka korban.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun untuk penganiayaan berat serta hingga tujuh tahun apabila mengakibatkan luka serius.
“Pelaku telah kami tahan kemudian rute penyidikan terus berlangsung. Kami pastikan hukum ditegakkan secara tegas, agar pelaku kekerasan bukan berani mengulangi perbuatannya di wilayah ini,” katanya.















