DKI Jakarta – Kepolisian mengungkap bahwa ayah tiri sekaligus terperiksa penculikan serta pembunuhan terhadap Alvaro, Alex Iskandar (49) sempat meminjam cangkul kemudian berniat untuk mengubur jasad korban.
“Awalnya beliau mau kuburkan, ia mau tanam, beliau meminjam cangkul ya,” kata Kapolres Metro Ibukota Indonesia Selatan Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly untuk wartawan dalam Jakarta, Kamis.
Namun niat itu diurungkan lantaran tanah pada lokasi terlalu keras sehingga memilih membungkus jasad Alvaro memakai plastik juga membuangnya dalam tumpukan sampah pada dekat sungai.
Adapun kedudukan pembuangan jasad Alvaro tepatnya di dalam jembatan Cilalay, Tenjo, Bogor, Jawa Barat, dipilih terdakwa lantaran terbilang sepi.
“Dia telah tahu ada tempat-tempat yang digunakan sepi juga di sana sehingga beliau memutuskan untuk mau membuang mayatnya di dalam wilayah Tenjo,” katanya.
Sebulan kemudian, Alex merasa was-was lantaran sidik jarinya menempel pada plastik yang berisi jasad. Karena itu beliau mencari pemukim suruhan agar aksi kejinya tidak ada ketahuan.
“Akhirnya ia memohonkan bantuan saksi kunci juga berinisial G itu membantu untuk mencari lagi, mengangkat mayat yang digunakan tadi, tapi ia bilang bahwa yang mana di di kantong plastik itu adalah bangkai anjing,” katanya.
Lalu, plastik berisi jasad itu kemudian dibungkus kembali dengan dua plastik yang mana selanjutnya dibuang.
Selama delapan bulan sejak hilang 6 Maret 2025, polisi menyelidiki persoalan hukum hingga melakukan pencarian, mulai dari Batam, Bandung, Sukabumi, Cianjur juga keluarga ayah kandung orang yang terdampar pada LP Cipinang.
Kasus mulai menemui titik terang usai keponakan Alex menceritakan kejadian sebenarnya terhadap teman sekelasnya, N, yang merupakan anak dari asisten rumah tangga (ART) berinisial I yang digunakan bekerja di rumah saksi pelapor yang dimaksud bernama Muhammad Reza (46).
Informasi yang tersebut sampai untuk keluarga majikan ibunya yang dimaksud akhirnya dilaporkan Reza ke Polsek Pesanggrahan.
Adanya kolaborasi Polsek Pesanggrahan, Polres Metro DKI Jakarta Selatan lalu Polda Metro Jaya dan juga keterang saksi-saksi serta pra-rekonstruksi, terungkap Alex sebagai pelaku.
Atas perbuatannya, terdakwa tindakan hukum penculikan juga kekerasan yang mana menyebabkan matinya anak lalu atau pembunuhan kemudian atau pembunuhan berencana terancam sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 C junto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian atau Pasal 76 F junto pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga atau Pasal 338 KUHP juga atau Pasal 340 KUHP.














