Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi jerat ayah pelaku pencabulan dengan UU Perlindungan Anak

Polisi jerat ayah pelaku pencabulan dengan UU Perlindungan Anak

Ibukota Indonesia – Polres Metro Ibukota Indonesia Utara menjerat ayah terduga pelaku pencabulan berinisial FH terhadap anaknya sendiri, berinisial K (16) pada Pademangan, Ibukota Utara dengan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 juga atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan undang-undang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Ibukota Indonesia Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar ke Jakarta, Kamis.

Pasal 81 lalu 82 tercantum di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pembaharuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal yang disebutkan seseorang yang dimaksud melakukan persetubuhan dengan anak dengan melakukan kekerasan atau ancaman diancam pidana maksimal 15 tahun penjara juga denda maksimal Rp15 miliar.

Ia mengutarakan penyidik Unit Pelayanan Perempuan juga Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Utara telah dilakukan menyita beberapa barang bukti, di antaranya hasil visum juga pakaian korban.

“Pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan,” kata dia.

Ia mengemukakan pria berinisial FH, yang mana sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas kemudian saat ini berada dalam menjalani langkah-langkah pemeriksaan intensif.

“Modus pelaku melakukan aksi ini sebab nafsu,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa pada waktu ini rute pemberkasan telah terjadi berjalan dan juga akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihaknya juga menjamin orang yang terluka mendapatkan pendampingan psikologis serta proteksi selama proses hukum berlangsung.

Ia mengutarakan perkara ini menambah daftar laporan kekerasan terhadap anak yang dimaksud ditangani Polres Metro Ibukota Utara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan pada rumah tangga maupun pelecehan seksual terhadap anak,” kata dia.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro DKI Jakarta Utara (Polrestro Jakut) menangkap manusia ayah, berinisial FH akibat diduga menghamili anak kandung sendiri, berinisial K (16) ke Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Ibukota Utara.

“Kami menangkap pelaku FH siang tadi setelahnya adanya laporan dari ibu korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Ibukota Indonesia Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

Ia mengungkapkan perbuatan tak senonoh yang dimaksud dikerjakan pelaku terhadap orang yang terluka sekitar April 2025 juga ketika ini individu yang terjebak sedang hamil dengan usia zat enam bulan.

Kasus ini terungkap pasca laporan resmi dibuat ke Polres Metro Ibukota Utara pada 15 November 2025.