8 Aug 2025, Fri

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Komisi VI DPR: Harus Dijalankan Tanpa Terkecuali

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Komisi VI DPR: Harus Dijalankan Tanpa Terkecuali

Macanbolanews

macanbolanews.com JAKARTA – Komisi VI DPR menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan menjadi komisaris atau badan pengawas badan perniagaan milik negara (BUMN). Wakil rakyat menyatakan langkah itu harus dijalankan tanpa terkecuali.

Sebab, tindakan MK telah jelas bahwa Wamen dilarang merangkap jabatan. Untuk itu, Legislatif mengajukan permohonan agar putusan yang dimaksud harus dijalankan oleh pemerintah.

Baca juga: Kepala PCO: Rangkap Jabatan Menteri kemudian Wamen Tak Langgar Putusan MK

“Keputusan MK telah jelas. Dan saya kira tindakan itu harus di area jalankan tanpa terkecuali,” kata Anggota Komisi VI DPR, Sadarestuwati ketika dihubungi, Hari Sabtu (19/7/2025).

Ketetapan MK yang tersebut melarang Wamen merangkap jabatan itu tertuang di putusan sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025. Adapun perkara nomor 21 ini merupakan permohonan yang mana diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon.

MK menggugurkan gugatan yang dimaksud lantaran pemohon meninggal dunia. Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21, MK menyatakan orang menteri atau Wamen dilarang merangkat jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Hal ini sudah tertuang di Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008.

By Adm1n