macanbolanews.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai aturan Calon Presiden kemudian Calon Wakil Presiden harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1). Putusan tertuang pada Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar itu, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Syarat Capres 30 Tahun
Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar lalu Horison Sibarani. Pada intinya merek mengajukan Uji Bahan pada Pasal 169 huruf r Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam petitumnya, para pemohon menilai aturan batas minimal sekolah yang tersebut ada sekarang (SMA dan juga sederajat) akan berdampak menciptakan pemimpin yang tersebut bukan kompeten pada menjalankan tugas. Hal itu dinilai melanggar konstitusi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai petitum yang mana diajukan para pemohon justru mempersempit prospek warga untuk menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan pemilihan raya Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres