Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Sopir di Jakbar pakai uang majikan sebesar Rp600 jt untuk judol

Sopir pada Jakbar pakai uang majikan sebesar Rp600 jt untuk judol

DKI Jakarta – Seorang sopir berinisial A menggunakan uang yang mana dicuri dari majikannya sebesar Rp600 jt di Grogol Petamburan, Ibukota Indonesia Barat, untuk judi online (judol).

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan memaparkan bahwa ternyata pelaku telah kecanduan judi online selama bertahun-tahun.

“Sekitar Rp500 jt dipakai untuk deposit judi online, Rp50 jt untuk operasional (saat kabur), juga Rp40 jt uang tunai berhasil kami amankan,” kata Alex untuk wartawan ke Jakarta, Jumat.

Saat melarikan diri usai mencuri uang tunai sebesar Rp600 juta, pelaku secara berkala berhenti ke minimarket atau ATM untuk menjadikan uang tunai itu uang digital, sehingga bisa jadi digunakan untuk judi online.

“Jadi, pelaku menggunakan sarana seperti BRILink. Juga setiap pergi ke Indomaret atau Alfamart, pelaku menukarkan uang yang dimaksud serta memasukkannya ke pada dana untuk dalam top-up berubah menjadi uang digital untuk pembelian deposit judol,” kata Alex.

Adapun pencurian bermula pada Mulai Pekan (24/11) pada saat penderita menitipkan kunci kamar terhadap pelaku akibat harus segera berangkat kerja. Saat membersihkan kamar, pelaku mengawasi uang tunai senilai Rp600 jt dalam kamar tersebut.

“Pelaku mengetahui ada uang ke kamar. Saat mengawasi kesempatan, pelaku segera menyebabkan kabur uang tersebut,” ujarnya.

Korban yang tersebut adalah sahabat pelaku mulai curiga pada waktu pelaku tiada menjemputnya seperti biasa. “Kemudian individu yang terjebak pulang serta kaget ternyata uangnya sudah ada tidak ada ada,” kata Alex.

Pelaku pun berhasil diringkus setelahnya Polsek Grogol Petamburan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan pada hari terakhir pekan (28/11).

“Pelaku ditemukan bersembunyi dalam rumah salah satu warga. Pelaku ditangkap lalu dibawa ke Ibukota pada Selasa (29/11),” ujar Alexander.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.