DKI Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap orang pria berinisial OGP yang dimaksud melakukan pembohongan dengan memasarkan tiket palsu konser girlband jika Korea Selatan, BLACKPINK ke kawasan Cimahi, Jawa Barat, pada Kamis (27/11).
“Pelaku OGP ditangkap dalam sebuah kontrakan pada Perkotaan Cimahi, Jawa Barat pada 27 November 2025,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy pada keterangannya di Jakarta, Jumat.
Resa menjelaskan pelaku berhasil setelahnya adanya laporan polisi dari korban berinisial ZI yang mengaku telah terjadi tertipu tiket yang dimaksud dijual pelaku senilai Rp5 juta.
“Kasus bermula ketika pelaku mengunggah penawaran tiket konser BLACKPINK melalui akun X miliknya. Korban yang tergiur segera berinteraksi kemudian menyepakati harga,” kata Resa.
Setelah berinteraksi juga menyepakati harga, lanjut dia, orang yang terluka diminta mentransfer dana sebesar Rp5 jt ke tabungan e-wallet yang digunakan disiapkan oleh pelaku.
Namun pada waktu konser dilakukan pada awal November ke Jakarta, korban bukan dapat masuk konser dikarenakan tiket yang tersebut dibawanya bukan terdaftar dalam sistem penukaran, selanjutnya orang yang terluka melaporkan kejadian yang dimaksud ke pihak kepolisian.
“Aksi penyalahgunaan itu diketahui pada waktu individu yang terjebak mencoba menukarkan tiket yang dimaksud kemudian mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu,” ucap Resa.
Resa menjelaskan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juga atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, juga Pasal 28 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun penjara.
BLACKPINK sendiri sudah pernah melakukan konser ke Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 1-2 November 2025. Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” itu berubah jadi salah satu program musik internasional terbesar di dalam tanah air tahun ini.















