DKI Jakarta – Kedutaan Besar RI (KBRI) dalam Yangon menyatakan 56 warga negara Indonesia (WNI) yang terjaring operasi terhadap penipuan daring (online scam) dan judi daring (online gambling) di dalam Myawaddy, Myanmar, menjalani langkah-langkah pemulangan ke tanah air.
“Mereka telah dilakukan mulai dipindahkan pada hari ini menuju Mae Sot, Thailand, sebagai tahap awal proses pemulangan ke Indonesia,” kata KBRI Yangon di keterang tertulisnya pada Hari Senin (8/12).
Setelah tiba di dalam Mae Sot, para WNI itu, yang diamankan dari sentra penyalahgunaan daring KK Park serta Shwe Kokko, dijadwalkan terbang ke Indonesi pada 9 Desember dari Bangkok dengan penerbangan komersial.
Pemindahan mereka ke Thailand menandai tahap pertama dari serangkaian pemulangan sekitar 300 WNI yang berada pada pengawasan otoritas Myanmar usai terjaring operasi kecurangan serta judi daring sejak Oktober.
Sebelum dipulangkan, merek sudah pernah menjalani pendataan, verifikasi identitas, perekaman biometrik, lalu pemeriksaan kesehatan.
Pemindahan kali ini adalah hasil dari negosiasi panjang dengan otoritas Myanmar kemudian dukungan teknis dari KBRI Bangkok untuk langkah-langkah lintas perbatasan juga penerbangan, menurut KBRI Yangon.
Pemerintah Myanmar memberikan pengawalan ketat mengingat situasi keamanan pada Myawaddy yang dinamis lalu tak menentu.
Sementara itu, KBRI Yangon terus memantau pergerakan konvoi dan juga berkoordinasi erat dengan KBRI Bangkok untuk menjamin kelancaran pemulangan.
KBRI Yangon menegaskan bahwa keselamatan WNI menjadi prioritas utama kemudian akan terus mengusahakan pemulangan banyak WNI lain yang mana masih berada pada pengawasan otoritas Myanmar.
Masyarakat Negara Indonesia diminta waspada terhadap iming-iming menggiurkan untuk bekerja ke luar negeri di luar prosedur resmi sebab berisiko berubah menjadi korban bentuk penipuan lalu eksploitasi.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatatkan data lebih tinggi dari 10.000 perkara penggelapan daring yang tersebut melibatkan WNI sejak 2020.
Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, tidaklah semua tindakan hukum itu melibatkan WNI yang mana berubah menjadi individu yang terjebak langkah pidana perdagangan pendatang (TPPO). Ada pula yang mana secara sukarela bekerja pada sindikat pembohongan daring.













