Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi tetapkan dua terdakwa pada persoalan hukum kecurangan WO ke Jakut

Polisi tetapkan dua terdakwa pada persoalan hukum kecurangan WO ke Jakut

DKI Jakarta –

Polres Metro Ibukota Indonesia Utara menetapkan sedikitnya dua terperiksa pada persoalan hukum dugaan penggelapan terhadap puluhan korban dengan modus pengurus acara pernikahan (wedding organizer/WO) pada wilayah itu yakni individu perempuan berinisial A kemudian pria berinisial D.

“Pada hari ini, kami sudah ada menetapkan dua khalayak tersangka, seseorang perempuan juga individu pria,” kata Kapolres Metro DKI Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz pada Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan pelaku berinisial A ini berperan sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan lalu pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.

Menurut dia, kedua pelaku ini tidak pasangan suami istri melainkan pemilik bidang usaha kemudian pegawai.

“Statusnya kedua terperiksa ini adalah ‘owner’ (pemilik) kemudian pegawai,” kata dia.

Sementara untuk tiga pemukim lainnya masih menjalani pemeriksaan kemudian status mereka itu masih saksi.

Menurut dia, pada waktu ini pelaku masing melakukan pendalaman serta menghimpun barang bukti kejahatan.

“Kami juga masih memeriksa para orang yang terluka yang mana telah 87 khalayak melaporkan aksi kejahatan tersebut,” kata dia

Menurut dia, pemeriksaan ini masih berjalan juga pihaknya berazam untuk menyelesaikan persoalan ini.

Kombes Pol Erick menyatakan jikalau masih ada yang tersebut berubah menjadi orang yang terluka aksi kecurangan ini, maka pihaknya akan menerima laporan dari setiap warga negara.

“Kami akan terima, akan diteliti apakah berkaitan secara segera atau tidak,” kata dia.

Sebelumnya, berjumlah 87 penduduk yang mana diduga bermetamorfosis menjadi korban penggelapan WO PT Ayu Puspita Sejahtera, memproduksi laporan dalam Polres Metro Ibukota Utara terkait adanya dugaan penipuan atau penggelapan yang dimaksud dikerjakan perusahaan pelopor pernikahan yang disebutkan untuk para korbannya.

“Saat ini kami mengamankan lima terlapor juga dia semua statusnya masih saksi di pemeriksaan perkara ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Ibukota Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar pada Jakarta, Hari Senin (8/12).

Ia memaparkan pelapor adalah orang yang terluka berinisial SOG. Laporannya tentang dugaan langkah pidana penggelapan atau penggelapan pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Hari Sabtu (6/12).

Pelapor ini ingin menggelar pernikahan menggunakan WO itu lalu telah terjadi melunasi biaya resepsi Rp82,7 jt ke tabungan BCA yang tersebut telah disepakati.

Ketika waktu resepsi tiba, ternyata WO itu tidak ada menyiapkan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Mereka juga tidak ada ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata dia.

Setelah dijalankan pemeriksaan, ternyata orang yang terdampar WO ini cukup berbagai juga sejauh ini sudah ada 87 pendatang yang digunakan memproduksi laporan polisi dalam Polrestro Jakut.

Ada beberapa bukti yang tersebut dikumpulkan yakni bukti pengiriman uang, cetakan arahan antara pelapor dengan terlapor, data catering dan juga panduan acara nikah.

Ia menyatakan ketika ini personel telah melakukan pengamanan terhadap pelapor dan juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi kejadian ini.

“Kami melengkapi proses penyelidikan juga mengadakan penghargaan perkara terhadap persoalan hukum ini,” kata dia.