Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya membenarkan penjara terhadap pemilik pelopor pernikahan atau wedding organizer (WO) berinisial APD dan juga suaminya DHP yang bermasalah oleh sebab itu diduga melakukan penipuan.
“Benar, dituduh APD juga DHP telah ditahan di Jakut (Jakarta Utara),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada keterangannya dalam Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Budi menyebutkan tiga pendatang dituduh lainnya berinisial HE, GDP dan juga RR berada dalam ditangani Polda Metro Jaya kemudian segera direalisasikan peringkat perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Tiga lainnya, digelarkan di wasidik Polda Metro Jaya untuk rute penanganannya akibat tiga lainnya itu TKP dalam luar Jakut,” ujar Budi.
Sebelumnya pada Hari Senin (8/12), Polda Metro Jaya masih mendalami persoalan hukum dugaan penggelapan oleh WO pada Ibukota Utara.
“Saat ini masih pendalaman, rute penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro DKI Jakarta Utara lalu ini terus secara maraton kemudian kemungkinan akan dilaksanakan peningkatan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Hari Senin (8/12).
Dia menjelaskan tindakan hukum yang dimaksud bermula ketika beberapa jumlah korban atau konsumen ingin menyelenggarakan pernikahan kemudian menggunakan jasa WO milik inisial APD tersebut.
“Tetapi bukan sesuai spesifikasi, baik itu tenda, katering maupun ‘booth’ (stan) makanan yang mana ada. Kemudian pada ketika dikonfirmasi, tak ada respons dari WO tersebut,” ucap Budi.
Selain Polres Metro DKI Jakarta Utara, laporan dari beberapa orang yang terdampar lainnya juga telah terjadi masuk ke Polres Metro Ibukota Indonesia Timur kemudian Polda Metro Jaya.
“Kita juga meninjau nanti, apakah laporan ini akan digabungkan, tetapi harus mengamati lokus tempat kejadian peristiwa. Jika itu berlangsung di dalam Ibukota Utara, mungkin saja akan kita limpahkan. Tetapi jikalau itu terbentuk ke wilayah lain, kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” terang Budi.
Terkait jumlah agregat kerugian korban, ia menyebutkan bervariasi akibat masih menanti hasil dari penyidik Polres Metro DKI Jakarta Utara, di antaranya dari Polda Metro Jaya, mengingat laporan polisi yang disebutkan baru diterima pada Akhir Pekan (7/12).
“Bervariasi, ada yang tersebut sekitar Rp40 juta, Rp60 juta, Rp80 juta, ini bervariasi,” pungkas Budi.














