Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polda Metro akan peringkat perkara khusus perkara ijazah Jokowi pada Awal Minggu

Polda Metro akan peringkat perkara khusus perkara ijazah Jokowi pada Awal Hari Minggu

Ibukota – Polda Metro Jaya akan melakukan peringkat perkara khusus terkait persoalan hukum laporan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Mulai Pekan (15/12) mendatang.

“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan penghargaan perkara khusus berhadapan dengan permintaan terdakwa Roy Suryo juga kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Budi mengatakan, peringkat perkara khusus akan disertai oleh pihak internal juga eksternal. “Hari Mulai Pekan akan dilaksanakan peringkat khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal,” ujar Budi.

Antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Profesi serta Pengamanan (Propam) Polri, Divisi Hukum Polri dan juga eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman lalu lain-lain.

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar serta Tifauzia Tyassuma menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar kejuaraan perkara khusus terkait perkara laporan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Kita mengajukan gelar kejuaraan perkara khusus untuk supaya persoalan hukum ini terang-benderang serta diketahui oleh penduduk lalu lainnya,” kata Roy Suryo pada waktu ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11).

Roy Suryo juga menjelaskan kedatangan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti serta mengajukan banyak nama penting untuk berubah menjadi ahli pada tindakan hukum ini.

“Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang dimaksud mengerti undang-undang,” katanya.

Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan 11 saksi yang digunakan meringankan dalam tahap penyidikan, selain akan menghadirkan lagi pada persidangan.