Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian korban di perkara dugaan kecurangan penyelenggaraan pernikahan (wedding organizer/WO) berhadapan dengan nama PT Ayu Puspita Sejahtera diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.
“Estimasi total kerugian individu yang terjebak pada waktu ini Rp11.588.117.160 berdasarkan hasil verifikasi sementara dari laporan pengaduan yang digunakan telah lama masuk,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Polisi Iman Imanuddin.
Menurut Iman pada waktu konferensi pers di dalam Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, hitungan kerugian yang dimaksud sangat kemungkinan besar bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi komunitas yang merasa berubah menjadi korban.
“Jumlah ini masih sangat mungkin saja bertambah sebab laporan pengaduan masih berjalan,” ujar Iman.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik telah dilakukan menetapkan dua tersangka. Penetapan dituduh dikerjakan berdasarkan fakta hukum dan juga alat bukti yang mana diperoleh selama penyidikan berlangsung.
“Kami tetapkan status dituduh tentunya berdasarkan fakta hukum yang digunakan kami peroleh di proses penyidikan dengan alat bukti yang dimaksud kami dapatkan,” katanya.
Begitu pula hasil penghitungan terhadap kerugian yang tersebut ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka. Iman mengungkapkan, nilai kerugian yang digunakan dialami masing-masing individu yang terjebak bervariasi.
Hal itu disebabkan adanya sistem pembayaran uang muka (down payment/DP) yang dimaksud diterapkan oleh pihak WO terhadap para calon pengantin.
Kerugian dari masing-masing korban ini cukup variatif sebab mereka itu dimintakan untuk membayar DP terlebih dahulu. “Sehingga kerugiannya ada yang dimaksud Rp40 juta, Rp60 jt lalu jumlah total lainnya,” katanya.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan adanya Rencana Ponzi yang dimaksud dijalankan oleh para terdakwa pada menjalankan usaha penyelenggaraan pernikahan tersebut.
Skema Ponzi merupakan modus penggelapan pembangunan ekonomi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar pada waktu singkat dengan risiko minim.
Secara fakta, keuntungan yang dimaksud tidak berasal dari hasil perusahaan yang dimaksud sah, melainkan dari setoran atau modal yang digunakan dibayarkan oleh penanam modal baru.
Modus yang mana digunakan, yakni sistem gali lubang tutup lubang, dengan memanfaatkan dana dari pendaftar baru untuk menutupi kewajiban terhadap klien sebelumnya.
“Tersangka menjalankan bisnisnya dengan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kegiatan atau pendaftar yang dimaksud lebih banyak dahulu, oleh sebab itu nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya,” katanya.
Skema yang disebutkan berlangsung pada kurun waktu cukup lama hingga akhirnya mengakibatkan akumulasi kerugian yang sangat besar. Pada titik tertentu, para dituduh bukan lagi mampu memenuhi kewajiban terhadap para korban.
“Setelah sekian lama berjalan, ini bermetamorfosis menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan pada akhirnya terdakwa tidak ada bisa jadi memenuhinya,” katanya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang digunakan merasa berubah jadi korban penyalahgunaan WO PT Ayu Puspita Sejahtera agar segera melapor melalui posko pengaduan yang tersebut telah lama disediakan guna kepentingan pendataan juga pengembangan penyidikan lebih lanjut lanjut.
Polda Metro Jaya sudah menerima berjumlah 207 laporan pengaduan dari masyarakat yang mana merasa berubah menjadi orang yang terluka kecurangan penyelenggaraan pernikahan (WO) menghadapi nama PT Ayu Puspita Sejahtera.
Sebanyak 207 laporan yang dimaksud terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan yang digunakan belum terlaksana. Sedangkan delapan aduan lainnya laporan polisi sebab pernikahan yang mana telah terlaksana.
Laporan polisi ataupun pengaduan yang mana masuk yang disebutkan tersebar di dalam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya juga Polres jajaran.
Posko pengaduan dibuka melalui media sosial Instagram Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, layanan pusat panggilan (call center) 110 Polri dan juga posko pengaduan segera di dalam kantor Ditreskrimum.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para terdakwa dengan Pasal 372 serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan juga penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran (tracing) aset milik para tersangka.
“Selain pasal 372 lalu 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan di serangkaian penyidikan ini dengan ‘tracing‘ asset yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Ibukota Indonesia Utara menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A kemudian pria berinisial D terkait perkara dugaan kecurangan yang mana direalisasikan oleh pelopor pernikahan terhadap puluhan korban.
“Pada hari ini, kami sudah ada menetapkan dua khalayak tersangka, seseorang perempuan kemudian orang pria,” kata Kapolres Metro Ibukota Indonesia Utara Kombes Polisi Erick Frendriz ke Jakarta, Selasa (9/12).
Dia menyebutkan, pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan. Sedangkan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.
Kedua pelaku yang disebutkan diketahui tidak pasangan suami-istri, melainkan pemilik perniagaan dan juga pegawai. “Statusnya kedua terdakwa ini adalah ‘owner‘ (pemilik) lalu pegawai,” ungkap Erick.
Sementara itu, tiga khalayak lainnya pada waktu ini menjalani pemeriksaan kemudian status mereka masih saksi.















