DKI Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima sebanyak 207 laporan pengaduan dari penduduk yang merasa berubah menjadi individu yang terjebak penggelapan pelopor pernikahan atau wedding organizer (WO) menghadapi nama PT Ayu Puspita Sejahtera.
“Dari posko layanan pengaduan yang kami buka, pada waktu ini terdapat 207 permasalahan perkara yang mana menyangkut dengan wedding organizer ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin pada konferensi pers dalam Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
Sebanyak 207 laporan itu terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan yang dimaksud belum terlaksana, sedangkan delapan aduan lainnya laporan polisi lantaran pernikahan yang mana telah terlaksana.
Laporan polisi ataupun pengaduan yang mana masuk yang disebutkan tersebar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya juga polres jajaran.
Dia menyebutkan Polda Metro Jaya masih terus mendalami persoalan hukum dugaan penyalahgunaan yang mana dikerjakan oleh WO tersebut.
Selain melakukan tahapan penyidikan, pihaknya juga membuka posko layanan pengaduan bagi para korban.
Posko pengaduan itu dibuka melalui beragam kanal, baik secara daring maupun luring.
“Selain tahapan penyidikan yang digunakan kami lakukan terhadap insiden hukum yang dimaksud terjadi, kami juga membuka posko layanan pengaduan untuk para orang yang terluka yang merasa berubah menjadi penderita dari perbuatan para tersangka,” jelas Iman.
Posko pengaduan itu dibuka melalui media sosial Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya, layanan call center 110 Polri, lalu posko pengaduan segera pada kantor Ditreskrimum.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para dituduh dengan Pasal 372 dan juga Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan serta penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mengembangkan perkara itu dengan melakukan penelusuran aset milik para tersangka.
“Selain pasal 372 kemudian 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan pada rute penyidikan ini dengan tracing aset yang mana bersangkutan,” ucap Iman.
Dia menegaskan seluruh upaya yang mana dijalankan kepolisian merupakan bentuk komitmen di memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, khususnya para korban.
Pihaknya juga meyakinkan posko pengaduan tetap dibuka meskipun para terdakwa sudah pernah ditahan serta rute penyidikan berada dalam berjalan.
“Kami menghadirkan kemudian mengimbau terhadap masyarakat yang menjadi korban, silakan melapor. Walaupun ketika ini terhadap para terperiksa telah dilaksanakan penjara serta serangkaian penyidikan terus berjalan, pengaduan permanen kami buka,” tutur Iman.
Terkait karakter korban, beliau mengungkapkan 207 aduan yang dimaksud diterima itu tidak ada hanya saja berasal dari calon pengantin.
Polisi juga menemukan adanya orang yang terluka dari kalangan vendor yang dimaksud bekerja identik dengan wedding organizer tersebut.
Dalam rute penyidikan, penyidik sudah memohon pernyataan dari tiga pemukim saksi yang digunakan dinilai mengetahui perjalanan operasional WO PT Ayu Puspita.
Ketiga saksi yang disebutkan memberikan keterang terkait mekanisme kerja hingga hubungan antara terperiksa dengan para korban.
“Memang ada tiga khalayak yang kami minta pernyataan sebagai saksi yang tersebut mengetahui dari tahapan perjalanan kegiatan WO By Ayu Puspita ini,” ungkap Iman.
Dari delapan laporan polisi yang dimaksud sudah pernah dibuat, salah satunya berasal dari vendor yang mana sudah pernah melaksanakan kewajibannya sesuai pesanan atau permintaan dari tersangka, namun tidaklah kunjung menerima pembayaran sebagaimana mestinya.
“Ada satu vendor yang mana sudah ada menyebabkan laporan polisi. Jadi, selain orang yang terluka adalah para calon pengantin, juga ada vendor yang tersebut berubah menjadi korban,” imbuh Iman.
Sementara itu, terkait wilayah hukum, ia menyampaikan sebagian besar individu yang terjebak berada ke wilayah Jakarta. Namun, ada pula orang yang terdampar yang tersebut berasal dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.
“Korban sebagian besar di dalam wilayah Jakarta, namun ada juga beberapa penderita dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek,” ucap Iman.
Polda Metro Jaya menjamin terus mengembangkan perkara yang disebutkan hingga tuntas, salah satunya membuka prospek bagi individu yang terjebak lain untuk melapor, guna mengungkap seluruh rangkaian perbuatan hukum yang tersebut direalisasikan oleh para tersangka.
Sebelumnya, Polres Metro Ibukota Indonesia Utara menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A kemudian pria berinisial D terkait persoalan hukum dugaan penipuan yang dilaksanakan oleh WO terhadap puluhan korban.
“Pada hari ini, kami telah menetapkan dua pendatang tersangka, seseorang perempuan dan juga seseorang pria,” kata Kapolres Metro Ibukota Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Selasa (9/12).
Dia menyebutkan pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan, sedangkan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.
Kedua pelaku itu diketahui bukanlah pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha serta pegawai.
“Statusnya kedua dituduh ini adalah owner (pemilik) juga pegawai,” ungkap Erick.















