Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya mengungkap paket pernikahan ekonomis dengan sarana mewah hingga bulan madu (honeymoon) ke Bali berubah menjadi modus pelaksana pernikahan atau wedding organizer (WO) melawan nama PT Ayu Puspita Sejahtera menipu calon pengantin.
“Dimana saudara APD sudah ada melakukan penggelapan serta penggelapan terhadap para korban dengan modus operandi menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin di konferensi pers di dalam Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, Polres Metro Ibukota Utara menetapkan dua tersangka, yakni perempuan sebagai pemilik atau pengelola utama WO yang berinisial APD kemudian laki-laki yang dimaksud bekerja sebagai staf marketing WO berinisial DHP.
Iming-iming biaya terjangkau disertai beragam bonus menyebabkan berbagai orang yang terluka tergiur untuk menggunakan jasa WO tersebut.
Selain itu, terperiksa juga memasarkan paket pernikahan dengan nilai di dalam bawah pasaran, disertai dengan beraneka sarana tambahan yang tersebut tampak bukan sebanding dengan biaya yang dimaksud harus dibayar calon pengantin.
“Yang ditawarkan terhadap para orang yang terluka ini adalah paket yang tersebut murah. Dari paket terjangkau itu, ada infrastruktur lain yang digunakan ditawarkan, misalnya tempat pernikahan yang digunakan fantastis, hingga paket liburan,” ujar Iman.
Tak cuma menjanjikan kedudukan pernikahan mewah, para terdakwa juga menawarkan paket wisata kemudian honeymoon ke beberapa jumlah destinasi populer, salah satunya Bali.
Bonus yang dimaksud dikemas sebagai bagian dari paket pernikahan sehingga semakin meyakinkan calon pengantin untuk segera melakukan pembayaran.
Menurut penyidik, skema penawaran yang disebutkan sengaja dirancang untuk menciptakan kesan eksklusif kemudian menguntungkan bagi konsumen.
Dalam praktiknya, uang yang mana disetorkan para orang yang terdampar justru bukan digunakan oleh terperiksa untuk keperluan penyelenggaraan pernikahan, melainkan untuk kepentingan pribadi.
“Kemudian, ada paket liburan ke tempat-tempat yang tersebut ditawarkan oleh para tersangka, misalkan ke Bali dengan paket wisata, paket honeymoon. Sehingga itu menawan para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka,” jelas Iman.
Dari hasil penyelidikan serta penyidikan, polisi menetapkan dua khalayak tersangka, yakni APD juga DHP.
Keduanya diduga berperan bergerak di menawarkan paket pernikahan juga menerima pembayaran dari para korban. Saat ini, kedua dituduh telah lama ditahan dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Iman menjelaskan usaha jasa WO yang dimaksud telah terjadi berjalan sejak 2016 lalu semakin masif pasca pada 2024 dikemas pada bentuk badan hukum.
Legalitas bidang usaha itu turut menambah tingkat kepercayaan para korban, meskipun pada akhirnya justru digunakan sebagai kedok untuk melakukan penipuan.
“Lalu, penawaran menarik, seperti para penderita yang tersebut membayar uang muka (down payment/DP) dengan janji untuk booking venue lalu vendor, apabila orang yang terluka melunasi sebelum tenggat waktu yang tersebut ditentukan, akan mendapatkan bonus gratis bulan madu, tiket pulang pergi (PP) pesawat,” terang Iman.
Lalu, kata dia, di penawaran tersebut, calon pengantin juga dijanjikan tiket pulang dan juga pergi (PP) pesawat, menginap pada villa tiga hari dua malam, dan juga lain sebagainya.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat, khususnya calon pengantin agar lebih besar berhati-hati pada memilih jasa wedding organizer.
Polisi juga mengimbau agar calon konsumen tidaklah simpel tergiur dengan paket pernikahan berharga murah, namun menawarkan infrastruktur yang tersebut terlampau mewah.
Sebelumnya, Polres Metro Ibukota Indonesia Utara menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A serta pria berinisial D terkait tindakan hukum dugaan penipuan yang digunakan dilaksanakan oleh WO terhadap puluhan korban.
“Pada hari ini, kami sudah ada menetapkan dua penduduk tersangka, manusia perempuan dan juga manusia pria,” kata Kapolres Metro DKI Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, Selasa (9/12).
Dia menyebutkan pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan, sedangkan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.
Kedua pelaku itu diketahui bukanlah pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha serta pegawai.
“Statusnya kedua terperiksa ini adalah ‘owner’ (pemilik) kemudian pegawai,” ungkap Erick.















