Ramallah – Palestina menyambut baik resolusi Majelis Umum Perserikatan Banga Bangsa (PBB) yang tersebut menuntut negeri Israel mengakhiri pembatasan terhadap pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan pada sebuah pernyataan bahwa resolusi yang dimaksud menegaskan supremasi hukum internasional lalu sistem multilateral pada menghadapi kebijakan yang digunakan melanggar hak-hak fundamental rakyat Palestina.
Disebutkan bahwa resolusi itu merupakan respons internasional yang tepat terhadap tindakan negara Israel terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) juga organisasi-organisasi PBB lainnya yang digunakan beroperasi ke wilayah Palestina yang dimaksud diduduki.
Resolusi tersebut, lanjut pernyataan itu, menguatkan peran PBB di melindungi rakyat Palestina dan juga menegaskan kembali kewajiban kekuatan pendudukan, khususnya inisiasi koridor kemanusiaan juga penghentian tindakan yang menghambat kerja badan-badan PBB, teristimewa pada Gaza.
Kementerian yang disebutkan juga menekankan bahwa pentingnya resolusi ini terletak pada pelaksanaan yang segera kemudian penuh dan juga pada tanggung jawab hukum lalu moral komunitas internasional.
Adapun draf resolusi terbaru PBB itu menuntut tanah Israel mengizinkan akses kemanusiaan penuh ke Gaza, menghormati kekebalan sarana PBB, juga mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
Resolusi yang disebutkan juga merupakan tanggapan berhadapan dengan opini nasihat terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) yang tersebut menguraikan kewajiban negeri Israel sebagai kekuatan pendudukan dan juga sebagai negara anggota PBB.
Resolusi yang dimaksud diajukan oleh Norwegia sama-sama lebih besar dari 12 negara lainnya itu didukung oleh 139 negara, dengan 12 negara menentang dan juga 19 abstain.
Meski gencatan senjata mulai berlaku pada 10 Oktober, keadaan hidup di Daerah Gaza belum membaik, lantaran negara Israel terus memberlakukan pembatasan ketat terhadap masuknya truk bantuan. Tindakan yang dimaksud melanggar protokol kemanusiaan di perjanjian gencatan senjata.
Israel sudah pernah menewaskan tambahan dari 70.000 pemukim yang mana sebagian besar perempuan kemudian anak-anak, dan juga melukai lebih lanjut dari 171.000 lainnya pada serangan di Wilayah Gaza sejak Oktober 2023, yang dimaksud terus berlanjut meskipun ada gencatan senjata.














