DKI Jakarta – Sejumlah insiden kriminal yang tersebut berjalan ke Ibukota pada Mulai Pekan (8/12) hingga Hari Minggu (14/12) disuguhkan dalam Kanal Metro mulai dari pembohongan “Wedding Organizer” (WO) milik Ayu Puspita hingga penetapan dituduh kebakaran ruko di dalam Jakpus.
Berikut berita pilihan yang tersebut masih mampu Anda simak kembali untuk menemani aktivitas pagi hari:
1. Polsek Cipayung jelaskan kronologi tindakan hukum penipuan “Wedding Organizer”
Jakarta – Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Edy Handoko menjelaskan kronologi terkait perkara dugaan kecurangan “Wedding Organizer” (WO) milik Ayu Puspita yang berada dalam sibuk kemudian ramai di dalam media sosial.
Edy menegaskan, tindakan hukum yang disebutkan sekarang ditangani oleh Polda Metro Jaya lantaran jumlah agregat individu yang terjebak yang digunakan melapor berasal dari berubah-ubah wilayah.
Selengkapnya
2. Seorang penagih utang tewas dikeroyok pada Kalibata
Jakarta – Seorang penagih utang atau mata elang (matel) tewas dikeroyok ketika melakukan penagihan untuk salah satu pengendara motor pada depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, DKI Jakarta Selatan, pada Kamis sore.
Selengkapnya
3. Minibus tabrak siswa SD dalam Ibukota Utara, polisi amankan sopir
Jakarta – Polda Metro Jaya menyebutkan sudah pernah mengamankan manusia sopir yang dimaksud menabrak beberapa jumlah siswa SD ke kawasan DKI Jakarta Utara.
“Untuk sopir telah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto pada waktu dikonfirmasi, Kamis.
Selengkapnya
4. Kebakaran Ruko Jakpus, Dirut Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka
Jakarta – Polres Metro DKI Jakarta Pusat sudah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Negara Indonesia berinisial MW sebagai terperiksa menghadapi musibah kebakaran yang dimaksud mengakibatkan 22 warga meninggal bola pada Selasa (9/12).
“Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat AKBP Roby Heri Saputra ke Jakarta, Kamis.
Selengkapnya
5. Residivis di Jaktim cabuli anak usia delapan tahun sejak 2024
Jakarta – Unit Perlindungan Perempuan serta Anak (PPA) Polres Metro Ibukota Indonesia Timur (Jaktim) mengungkap persoalan hukum pribadi ayah tiri yang tersebut merupakan residivis melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia delapan tahun di dalam Cipinang Melayu sejak 2024.














