London – Majelis banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak gugatan negara Israel melawan legalitas penyelidikan ICC terkait dugaan kejahatan konflik dalam Daerah Gaza pasca Oktober 2023.
Dalam putusan yang digunakan dikeluarkan pada Awal Minggu (15/12), para hakim menguatkan putusan sebelumnya oleh majelis pra-peradilan, dengan menyatakan tak ada “situasi baru” yang dimaksud mengharuskan jaksa mengulang proses dari awal.
Majelis banding menafsirkan penyelidikan sejak Oktober 2023 menyangkut “jenis konflik bersenjata yang dimaksud sama, wilayah yang mana sama, dan juga pihak-pihak yang dimaksud diduga terlibat di konflik yang tersebut sama” pada perkara Palestina yang digunakan telah dilakukan lama diselidiki.
Israel berpendapat skala konflik pasca 7 Oktober merupakan inovasi mendasar yang mana menyebabkan kewajiban hukum baru berdasarkan Pasal 18 Statuta Roma.
Para hakim menolak argumen itu serta menyimpulkan bahwa “tidak muncul pembaharuan substansial terhadap parameter penyelidikan yang mana memerlukan pemberitahuan baru.”
ICC menyatakan bahwa penyelidikan awal yang dimaksud dibuka pada 2021 telah terjadi mencakup kejahatan peperangan yang tersebut direalisasikan “sejak 13 Juni 2014, tanpa batas waktu akhir.”
Putusan ini menguatkan dasar hukum bagi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada November 2024 terhadap pemimpin negeri Israel Benjamin Netanyahu dan juga mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, yang dituduh melakukan kejahatan peperangan juga kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel menolak yurisdiksi ICC.
Meski para hakim mencatat bahwa putusan itu “tidak memengaruhi kemampuan negara-negara… untuk mengajukan isu keterterimaan kasus,” putusan itu menghilangkan hambatan utama di kelanjutan penyelidikan terkait Gaza.
Israel telah terjadi membunuh hampir 70.700 orang, sebagian besar perempuan lalu anak-anak, kemudian melukai lebih besar dari 171.100 lainnya pada agresi militer pada Kawasan Gaza sejak Oktober 2023.
Meski gencatan senjata telah dilakukan diberlakukan sejak 10 Oktober, negeri Israel terus melancarkan serangan ke wilayah kantong Palestina itu.
Kondisi kemanusiaan di Daerah Gaza belum membaik lantaran tanah Israel masih membatasi masuknya truk-truk bantuan, yang digunakan melanggar protokol kemanusiaan dari perjanjian gencatan senjata itu.











