Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar perkara praktik aborsi ilegal yang dimaksud sudah pernah beroperasi selama dua tahun, pada Ibukota Indonesia Timur (Jaktim).
“Sudah berlangsung dari 2023 sampai dengan November 2025, dengan pasien sejumlah 361 orang,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, ketika konferensi pers ke Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Dari perkara tersebut, Edy menjelaskan terdapat tujuh terdakwa yang tersebut berhasil ditangkap yakni tiga perempuan berinisial NS berperan sebagai eksekutor, RH berperan membantu NS di tindakan aborsi serta M berperan sebagai admin lalu penjemput pasien, untuk KWM dan juga R sebagai pasien aborsi.
“Sedangkan dua pria berinisial LN mencari dan juga menyewa tempat aborsi juga YH berperan sebagai pengelola admin situs,” katanya.
Kemudian untuk modus yang digunakan oleh para terperiksa yaitu dengan cara memasarkan melalui akun portal dengan nama ”Klinik Aborsi Kuret Promedis” serta “Klinik Aborsi Raden Saleh”.
“Dalam iklan pemasarannya pada akun website yang disebutkan tempat praktek aborsi yang dimaksud mengaku mempunyai ijin praktek resmi juga dikerjakan tindakan aborsi oleh dokter obgyn (dokter spesialis yang tersebut menangani kesehatan reproduksi wanita secara menyeluruh),” katanya.
Sedangkan untuk biaya melakukan tindakan aborsi yang dimaksud pasien diminta sebesar Rp5 jt sampai dengan Rp8 jt dengan cara pembayaran melalui pengiriman ke rekening.
“Total keuntungan yang tersebut telah terjadi didapat dari keseluruhan terdakwa dari tahun 2023 – 2025 sebesar Rp2,6 miliar,” kata Edy.
Edy menjelaskan pengungkapan yang dimaksud muncul pada Hari Jumat (7/11) sekitar pukul 08.45 WIB, dalam Apartemen Basura Tower Alamanda Lantai 28 Unit A/28/AC Jl. Basuki Rachmat No. 1A Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Ibukota Indonesia Timur.
“Sementara barang bukti yang diamankan yaitu merupakan tempat tidur untuk tindakan aborsi, sarung tangan karet, kapas yang mana bernoda darah pasien, obat-obatan, alat tenakulum, alat spekulum sim juga mesin saksen atau vakum juga selang tabung vakum,” katanya.
Akan tetapi menurut Edy, personel tidak ada menemukan janin hasil tindakan aborsi ilegal, berdasarkan pengakuan dari terdakwa janin hasil tindakan aborsi ilegal sudah ada dibuang dalam wastafel unit kamar apartemen tersebut.
Para dituduh selanjutnya dikenakan Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 serta 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.















