Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

JPU sebut Delpedro dkk unggah 80 konten bersifat menghasut

JPU sebut Delpedro dkk unggah 80 konten bersifat menghasut

Ibukota Indonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan terdakwa Delpedro Marhaen kemudian kawan-kawan mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan mengakibatkan kebencian terhadap pemerintah dari 24 sampai 29 Agustus 2025.

“Para terdakwa mengunggah informasi elektronik yang tersebut menghadirkan para pelajar untuk terlibat di kerusuhan,” kata salah seseorang JPU Yoklina Sitepu pada waktu membacakan dakwaan ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut JPU, bahwa konten pada media sosial yang dimaksud dikelola oleh empat terdakwa yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan juga Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat) mencapai 80 konten.

JPU menyatakan bahwa penyebaran informasi pada media sosial dilaksanakan secara bersama-sama oleh empat pendatang terdakwa, ke mana tiap-tiap terdakwa memiliki akun media sosial yang mengunggah ajakan untuk berperang melawan pemerintah.

Ajakan melalui media sosial tersebut, lanjut Yoklina, diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang digunakan diunggah oleh para terdakwa menyebabkan pelajar yang rerata anak pada bawah umur terhasut serta mengikuti demi anarkis dalam depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, serta beberapa tempat lainnya.

Salah satu unggahan yang tersebut bermetamorfosis menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “kalian pelajar yang mana bergabung aksi? Jangan takut apabila ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”.

Poster yang disebutkan kemudian ditaruh oleh terdakwa Muzaffar Salim dan juga diposting berulang kali beberapa orang akun. Postingan yang dimaksud dinilai menghasut para pelajar untuk benci terhadap kepolisian.

Selama hampir tiga jam, JPU membacakan dakwaannya serta rerata mempermasalahkan postingan keempat terdakwa yang dinilai menghasut para pelajar yang dimaksud masih anak-anak, menghasut untuk menyebabkan kerusuhan sehingga infrastruktur umum rusak, dan juga mengakibatkan rasa tiada aman masyarakat.

Untuk itu, JPU memandang bahwa perbuatan para terdakwa diancam di Pasal 76 H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan menghadapi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga diancam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita lalu Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua menghadapi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data juga Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita kemudian Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua berhadapan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan dan juga Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau; Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.