New York City – Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) pada Selasa (16/12) mengancam akan mengambil tindakan balasan terhadap Uni Eropa (UE) menghadapi apa yang tersebut disebutnya sebagai peraturan kontroversial blok yang disebutkan mengenai penyedia layanan.
“Jika UE serta negara-negara anggota UE bersikeras untuk terus melarang, membatasi, juga menghalangi daya saing penyedia layanan Negeri Paman Sam melalui cara-cara yang dimaksud diskriminatif, Amerika Serikat tidak ada akan punya pilihan lain selain mulai menggunakan semua sarana yang mana dimilikinya untuk berperang melawan langkah-langkah yang tak masuk akal ini,” kata USTR di sebuah unggahan dalam jaringan media sosial X.
Menurut USTR, tindakan balasan potensial dapat mencakup penilaian biaya atau pemberlakuan pembatasan pada layanan asing. Badan yang disebutkan juga mengingatkan bahwa dia dapat mengadopsi pendekatan sama terhadap negara-negara lain yang mana menerapkan apa yang dimaksud disebutnya sebagai strategi regulasi gaya UE dalam ranah ini.
USTR menuduh bahwa UE kemudian beberapa negara anggota tertentu telah lama menerapkan pola berkesinambungan pada hal tuntutan hukum, pajak, denda, dan juga arahan yang tersebut diskriminatif kemudian merugikan yang dimaksud memiliki target penyedia layanan AS.
“Amerika Serikat telah terjadi menyuarakan kekhawatirannya untuk UE selama bertahun-tahun mengenai kesulitan ini tanpa adanya keterlibatan yang dimaksud berarti atau pengakuan dasar menghadapi perasaan khawatir AS,” tambah USTR.
USTR juga mengutarakan bahwa penyedia layanan UE telah dilakukan beroperasi secara bebas di dalam Negeri Paman Sam selama puluhan tahun, mendapatkan keuntungan dari akses ke lingkungan ekonomi serta konsumen AS, sembari menyebutkan beberapa jumlah raksasa teknologi Eropa yang mana hadir secara ekspansif pada negara itu.
Pernyataan terbaru yang disebutkan mencerminkan rasa frustrasi yang digunakan meningkat di antara para pejabat Amerika Serikat berhadapan dengan pengetatan peraturan teknologi UE lalu tuntutan hukum yang digunakan memiliki target raksasa teknologi AS.
Komisi Eropa baru-baru ini sudah pernah membuka dua investigasi antimonopoli terhadap raksasa teknologi AS, yaitu Google dan juga Meta, dan juga mendenda platform digital milik Elon Musk, X, sebesar 120 jt euro (1 euro = Rp19.553) pada langkah ketidakpatuhan pertamanya pada bawah Undang-Undang Layanan Digital.











