Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi tunda menahan dua anak pengedar narkoba di dalam Jakbar

Polisi tunda menahan dua anak pengedar narkoba di dalam pada Jakbar

DKI Jakarta – Kepolisian menunda untuk melakukan pemidanaan terhadap dua penduduk anak di dalam bawah umur berinisial MNM (17) lalu SA (16) yang dimaksud bermetamorfosis menjadi pengedar narkoba jenis tembakau gorila pada wilayah Tomang, Grogol Petamburan, DKI Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan mengutarakan bahwa penundaan itu menyusul waktu penangkapan berbenturan dengan masa terlibat jaksa.

“Kita takut penahanannya bertabrakan dengan masa libur jaksa. Jaksa kan baru bergerak lagi tanggal 5 Januari (2026). Masa pemidanaan anak itu kan maksimal 7+8 (15 hari). Itu kan enggak dapat lebih besar dari 15 hari ya,” kata Alex ketika dihubungi dalam Jakarta, Minggu.

Oleh lantaran itu, polisi memutuskan untuk menempatkan merek di dalam Sentra Handayani Jakarta. “Setelah berkas lengkap, baru kita lakukan penahanan,” kata Alex.

Sebelumnya, polisi menangkap dua pemukim anak pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila ke wilayah Tomang, Grogol Petamburan, Ibukota Barat, pada Selasa (16/12).

Keduanya tidaklah ditangkap pada waktu bertransaksi, namun informasi bahwa merekan menyimpan barang bukti telah dikantongi tambahan dulu oleh polisi.

“Tidak sedang operasi tapi informasi barang bukti ada padanya, lalu betul,” ujar Alex.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebagian barang bukti, yakni empat paket sedang tembakau gorila seberat 7,91 gram, 14 paket kecil seberat 7,95 gram, ditambah lagi tiga paket sedang seberat 16,40 gram.

“Total keseluruhan barang bukti yang mana diamankan itu 40,23 gram,” katanya.