Istanbul – Korea Utara pada Hari Sabtu (20/12) mengeluarkan seruan untuk menentang “tindakan tekanan sepihak yang dipaksakan Barat” serta mengadvokasi bola yang mana setara lalu multipolar.
“Semua negara yang tersebut berazam untuk mempertahankan perdamaian lalu keamanan dunia harus teguh berperang melawan tindakan tekanan sepihak yang digunakan dipaksakan Barat apabila mereka ingin merancang dunia yang tersebut setara lalu mutipolar,” kata Kementerian Luar Negeri di dalam Pyongyang di sebuah pernyataan.
Secara global, “suara-suara diangkat” untuk menghilangkan “tindakan tekanan sepihak” yang digunakan melanggar semua prinsip Piagam PBB dan juga hukum internasional, menurut pernyataan tersebut.
Kementerian juga mencatatkan pertarungan pleno informal baru-baru ini yang diadakan pada 4 Desember untuk memperingati Hari Internasional Menentang Tindakan Koersif Sepihak, di dalam mana Amerika Serikat dan juga “pasukan bawahannya” dikutuk “atas tindakan permusuhan merek yang digunakan menghancurkan kedaulatan serta hak untuk eksistensi serta pembangunan negara-negara berdaulat.”
Korea Utara, sama-sama dengan Rusia, China, juga Iran, termasuk pada negara-negara yang dimaksud mendapatkan sanksi sepihak di luar mandat Dewan Security PBB.
Mereka mendesak komunitas internasional untuk “dengan tegas menolak juga menentang tindakan tekanan sepihak yang mana melanggar hukum serta bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan kedaulatan, non-intervensi, kemudian penghargaan terhadap penentuan nasib sendiri yang diabadikan pada Piagam PBB,” demikian penyataan tersebut.
“Tindakan koersif sepihak tidaklah sesuai dengan perdamaian serta pembangunan umat manusia, dikarenakan melanggar martabat serta hak asasi manusia dan juga menghambat penyelenggaraan sosial ekonomi dan juga pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan oleh negara-negara berkembang, merekan menuntut penghapusan tanpa prasyarat terhadap tindakan tersebut,” tambahnya.
Hari Internasional Menentang Tindakan Koersif Sepihak diperingati setiap tahun pada 4 Desember, yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada Juni 2025 untuk menyoroti dampak negatif tekanan ekonomi/politik yang dimaksud melanggar hukum internasional, khususnya merugikan negara-negara berprogres serta hak asasi manusia, dan juga menggerakkan dialog daripada paksaan.











