Brussels – Mahkamah Internasional (ICJ), organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), akan mengadakan sidang terbuka pada 12 hingga 29 Januari terkait tuduhan bahwa Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya, tulis sebuah pernyataan, hari terakhir pekan (19/12).
Persidangan yang disebutkan merupakan aksi lanjut dari permohonan yang digunakan diajukan Gambia pada November 2019, yang tersebut menuduh Myanmar melanggar Konvensi tentang Pencegahan serta Penghukuman Kejahatan Genosida.
Gambia memohonkan ICJ menyatakan bahwa Myanmar telah dilakukan melanggar kewajiban berdasarkan konvensi tersebut, memerintahkan penghentian segala tindakan yang mana melanggar hukum, juga menjamin reparasi lalu jaminan agar pelanggaran sama tidaklah terulang bagi para penderita Rohingya.
Sebelumnya, pada Januari 2020, ICJ telah terjadi menetapkan langkah-langkah sementara terhadap Myanmar. Sejak itu, kedua pihak telah dilakukan menyampaikan dokumen tercatat mengenai pokok perkara.
Sebanyak 11 negara, yakni Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Belanda, Inggris, Maladewa, Slovenia, Republik Demokratik Kongo, Belgia, juga Irlandia, sudah pernah mengajukan pernyataan untuk turut campur di perkara tersebut.
Sidang akan difokuskan pada pemeriksaan pokok perkara, satu di antaranya mendengarkan kesaksian para saksi serta penjelasan ahli.
Minoritas Muslim Rohingya telah terjadi lama mengalami penindasan ke Negara Bagian Rakhine, Myanmar, dalam mana para pejabat setempat dituduh melakukan genosida. Sekitar satu jt warga Rohingya dilaporkan melarikan diri ke Bangladesh sejak 2017.














