Tokyo – eksekutif Negeri Matahari Terbit sedang mempertimbangkan untuk mengenakan biaya sekitar 2.000 – 3.000 yen (sekitar Rp215 ribu – Rp323 ribu) untuk warga asing yang dimaksud berkunjung dengan menggunakan sistem daring, kata sebuah sumber yang tersebut mengetahui hal tersebut, Selasa.
Sistem itu merupakan sistem penyaringan pra-perjalanan daring yang digunakan direncanakan bernama JESTA, menurut sumber tersebut.
Jepang bertujuan untuk meluncurkan inisiatif otorisasi perjalanan elektronik pada tahun fiskal 2028, oleh sebab itu pengunjung yang digunakan datang diperkirakan akan mencapai lebih besar dari 40 jt tahun ini, serta ada harapan bahwa kegiatan itu akan memunculkan sumber pendapatan yang stabil.
JESTA, yang mana bertujuan untuk menjaga dari terorisme serta perekrutan ilegal warga asing ke Jepang, berlaku untuk negara dan juga wilayah yang mana penduduknya dibebaskan dari kewajiban memperoleh visa tinggal jangka pendek.
Pemerintah Negeri Sakura sedang mempertimbangkan untuk mengajukan rancangan undang-undang untuk mengubah undang-undang pengendalian imigrasi pada sidang parlemen reguler berikutnya untuk menciptakan sistem tersebut.
Program mirip yang dimaksud diadopsi di dalam Amerika Serikat serta Kanada mengenakan biaya sekitar 1.000 hingga 6.000 yen (sekitar Rp107 ribu – Rp646 ribu).
Jepang sedang mempertimbangkan untuk menggunakan pendapatan yang disebutkan untuk dukungan darurat bagi pengunjung asing selama bencana, kata sumber tersebut.











