Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Motif terdakwa teror bom dalam Depok sebab kekecewaan

Motif terdakwa teror bom di Depok sebab kekecewaan

Ibukota Indonesia – Kepolisian mengungkapkan motif terperiksa H (23) melakukan teror bom di dalam 10 sekolah ke Depok, Jawa Barat, lantaran merasa kecewa dengan pribadi bernama Kamila Hamdi yang namanya disebut sebagai pengirim email.

“Motif dari terdakwa untuk melakukan peneroran ataupun tindakan pidana ini adalah dituduh merasa kecewa dikarenakan lamarannya di dalam tolak oleh keluarga Kamila Hamdi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka di keterangannya di Jakarta, Jumat.

Made Oka menambahkan, Kamila sempat berpacaran dengan terperiksa pada tahun 2022 namun sudah berakhir.

Tersangka H diketahui sudah ada rutin melakukan teror ataupun pengancaman bukanlah semata-mata ke Kamila Hamdi, tapi juga ke kampus.

“Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang digunakan dikirimkan ke rumahnya, padahal yang tersebut bersangkutan ataupun keluarganya tak ada memesan,” katanya.

Made Oka juga menyebutkan, dituduh H melakukan peneroran untuk mencari perhatian untuk Kamila, oleh sebab itu sejak putus ataupun lamarannya ditolak, sudah ada bukan dipedulikan lagi oleh Kamila.

“Sampai akhirnya terperiksa melakukan teror yang memang benar menjadi perhatian kita semua, yaitu meneror 10 sekolah dalam wilayah Polres Metro Depok,” katanya.

Terkait email yang mana mengatasnamakan Kamila, Made Oka menyebutkan, terdakwa H sengaja memproduksi email baru seakan-akan identitasnya adalah Kamila.

“Tersangka H ini juga menyebabkan akun-akun medsos palsu yang tersebut menjelek-jelekkan Kamila serta juga informasi dari dituduh bahwa memang sebenarnya yang dimaksud bersangkutan memproduksi email, akun Instagram, akun Facebook mengatasnamakan Kamila,” katanya.

Kepolisian sudah menetapkan terdakwa terhadap pribadi laki-laki berinisial H pada tindakan hukum ancaman bom di dalam 10 sekolah dalam Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/12).

“Menetapkan terperiksa berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka di keterangannya di Jakarta, Jumat.

Made Oka menjelaskan, penetapan terdakwa yang disebutkan dikerjakan setelahnya pihak Kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi lalu menghimpun alat bukti.

“Dari penyelidikan ataupun penyidikan yang tersebut kita dapati, ‘handset‘ atau ‘device‘ yang mana ada pada rumah yang bersangkutan, yang digunakan digunakan untuk melakukan teror tersebut,” katanya.