Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Bolehkah menolak pembayaran uang tunai? Hal ini aturan hukum dan juga sanksinya

Bolehkah menolak pembayaran uang tunai? Hal ini aturan hukum serta juga sanksinya

Ibukota Indonesia – Kebijakan pembayaran non-tunai atau QRIS dalam salah satu gerai roti ternama mengakibatkan polemik di dalam media sosial pasca unggahan video akun TikTok @arlius_zebua pada hari terakhir pekan (19/12) menjadi viral.

Dalam video tersebut, pribadi pria melayangkan mengecam akibat pihak gerai menolak pembayaran tunai dari individu nenek yang digunakan ingin membeli roti akibat harus menggunakan pembayaran QRIS.

Ia mempertanyakan alasan penolakan uang tunai yang mana sebenarnya masih sah secara hukum. Kewajiban kegiatan digital ini memberatkan pelanggan lanjut usia (lansia) yang tersebut belum tentu paham atau terbiasa menggunakan sistem pembayaran elektronik.

Lantas, apakah sebenarnya boleh merchant, baik itu individu ataupun kelompok (toko/perusahaan) yang tersebut berperan sebagai penjual barang atau jasa tak menerima pembayaran uang tunai juga hanya saja memberlakukan pembayaran QRIS?

Pada dasarnya, penerapan proses non-tunai bertujuan untuk menyempurnakan kemudahan layanan pembayaran. Sehingga tersedia metode pembayaran alternatif yang mana fleksibel. Namun, operasi non-tunai ini bersifat pilihan, tidak kewajiban.

Sifat opsional sistem ini menegaskan bahwa pengaplikasian uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran yang dimaksud sah secara hukum tidaklah boleh ditiadakan.

Maka dari itu, pelaku usaha atau merchant tak boleh menolak uang tunai sebagai alat pembayaran.

Apabila merchant menolak operasi tunai rupiah secara sepihak, maka merchant yang dimaksud berisiko melanggar regulasi yang mana berlaku di Indonesia.

Ketentuan mengenai kewajiban menerima uang tunai sebagai alat pembayaran yang digunakan sah ini sudah ditegaskan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain itu, Bank Nusantara melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso mengingatkan bahwa menurut Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011, setiap khalayak dilarang keras menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang mana sah.

Dalam ayat itu juga disebutkan bahwa siapapun yang tersebut melanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan selama 1 tahun dan juga pidana denda maksimal sebesar Rp200 juta.

“Setiap pendatang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang mana harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk kegiatan keuangan lainnya pada Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali oleh sebab itu terdapat keraguan melawan keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun juga pidana denda paling sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus jt rupiah).”

Menurut aturan yang dimaksud dapat disimpulkan bahwa penolakan terhadap uang rupiah semata-mata dibenarkan jikalau terdapat keraguan mengenai keaslian fisik uang tersebut.

Selain dari alasan tersebut, setiap pihak dilarang menolak proses pada mata uang rupiah, di antaranya pembayaran yang tersebut direalisasikan secara tunai.

Selaras dengan aturan tersebut, Pasal 2 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesi turut menegaskan status rupiah sebagai alat pembayaran sah pada Indonesia.

“Uang rupiah adalah alat pembayaran yang mana sah di wilayah negara Republik Indonesia.”

Adapun terkait bentuknya, penjelasan Pasal 19 UU No. 7 Tahun 2011 merinci bahwa uang yang mana diterbitkan oleh Bank Indonesi terdiri menghadapi jenis uang kertas lalu uang logam.

Maka dari itu, secara hukum, setiap penyelesaian proses keuangan yang mana dijalankan di wilayah kedaulatan Indonesi wajib menggunakan Rupiah.

Ketentuan ini pun mencakup pemakaian uang tunai sebagai alat bayar yang mana sah juga bukan dapat dikecualikan.

Menurut Bank Indonesia, sistem pembayaran non-tunai atau QRIS dirancang untuk memfasilitasi komunitas sebagai opsi kegiatan yang mana lebih banyak efektif juga nyaman.

Oleh sebab itu, dengan adanya metode pembayaran elektronik, tidaklah seharusnya turut meniadakan atau mengabaikan pemakaian uang tunai sebagai pembayaran.