Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi Bandara Soetta bekuk pelaku perampasan barang milik pelajar

Polisi Bandara Soetta bekuk pelaku perampasan barang milik pelajar

Tangerang – Kepolisian Resor Pusat Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku perampasan barang dalam bentuk tas juga ponsel milik pelajar SMP yang digunakan berjalan dalam kawasan Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta.

Aksi perampasan itu diwujudkan oleh pelaku berinisial HN (18). Beliau ditangkap pelaku setelahnya melakukan aksi kejahatan di berada dalam situasi rencana tawuran antarkelompok pelajar.

“Korban perampasan merupakan pelajar SMP berinisial RAF. Saat itu sedang melintas pada area serta mendapati beberapa temannya yang digunakan diduga akan melakukan tawuran,” kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono di Tangerang, Selasa.

Ia menjelaskan, individu yang terjebak RAF sedang menuju rumah neneknya pada kawasan Rawa Bokor dengan mengendarai kendaraan beroda dua motor berboncengan dengan teman sekolahnya berinisial AZK.

“RAF menolak diajak teman-temannya untuk tawuran. Namun jumlahnya kalah sejumlah dengan lawan, ketika itu segera kabur,” tuturnya.

Kendati demikian, penderita di situasi itu dengan segera diadang banyak pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain dengan menggunakan sepeda gowes motor.

“Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu penderita diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujarnya.

Pelaku, kata Yandri, berhasil merampas tas milik korban yang tersebut berisi satu unit handphone Oppo A5S warna hitam, dan juga tas milik AZK.

“Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.000.000. Orang tua orang yang terdampar kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjuti,” kata dia.

Sementara itu, Kanit Unit IV Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Agung Pujianto, mengungkapkan bahwa pelaku HN mengakui perbuatannya untuk miliki tas korban sejak awal.

“Pengakuan pelaku, tas yang disebutkan rencananya akan dijual, sementara ponsel orang yang terdampar ingin digunakan sendiri,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.