Seoul – Warga Korea Selatan akan segera dapat membaca surat kabar Korea Utara Rodong Sinmun secara bebas di beberapa jumlah kedudukan publik, diantaranya perpustakaan besar, sebagai bagian dari kebijakan baru pemerintah untuk memperluas keterbukaan informasi terkait Pyongyang, kata Kementerian Unifikasi Korea Selatan, Selasa.
Wakil Menteri Unifikasi Kim Nam-jung menyatakan umum akan memperoleh akses enteng terhadap Rodong Sinmun sebagai materi bacaan umum di dalam sekitar 20 institusi dalam seluruh Korea Selatan.
“Kementerian Unifikasi berupaya memfasilitasi akses kemudian pemanfaatan berubah-ubah materi tentang Korea Utara oleh masyarakat. Sebagai langkah awal, pada 26 Desember, pasca berkonsultasi dengan instansi terkait, Rodong Sinmun diklasifikasikan ulang sebagai materi yang dimaksud dapat diakses publik,” ujar Kim pada sebuah pengarahan.
Selama ini, akses masyarakat terhadap Rodong Sinmun dan juga media Korea Utara lainnya dibatasi dikarenakan dikategorikan sebagai materi khusus berdasarkan pedoman badan intelijen, dengan alasan mengandung konten yang digunakan dinilai menguntungkan Pyongyang.
Meski demikian, akses daring ke web Rodong Sinmun masih diblokir, juga pembacaan pada waktu ini dibatasi pada kedudukan fisik yang mana sudah ditentukan.
Kementerian Unifikasi menegaskan kebijakan yang disebutkan bertujuan mengakhiri praktik lama ke mana lembaga negara memonopoli informasi tentang Korea Utara serta hanya sekali merilis sebagian materi untuk publik, seraya secara bertahap memperluas keterbukaan informasi.
Kim menyampaikan langkah ini sebagai inovasi urusan politik sekaligus langkah praktis untuk meninggalkan pendekatan “konfrontasi lalu pemutusan hubungan” menuju rekonsiliasi dan juga keterbukaan demi koeksistensi damai ke Semenanjung Korea, sejalan dengan semangat Perjanjian Dasar 1991.
Pemerintah juga akan mengupayakan pencabutan pembatasan akses daring terhadap sekitar 60 laman Korea Utara, diantaranya Kantor Berita Pusat Korea (KCNA).
Perubahan kebijakan ini menyusul pernyataan Presiden Lee Jae-myung pada 19 Desember, yang mana menganggap pelarangan akses masyarakat terhadap publikasi Korea Utara serupa cuma dengan menganggap warga tiada mampu membedakan propaganda lalu informasi.











