Ibukota – Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) dari perkara yang mana sedang ditangani dengan menangkap manusia pria berinisial IR.
“Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu di dalam Pelabuhan Merak,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat AKBP Wisnu Kuncoro pada waktu dihubungi ke Jakarta, Kamis.
Dari pengembangan tersebut, kata dia, diketahui akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Pelabuhan Merak, selanjutnya jajarannya mengikuti kendaraan yang dicurigai mengakibatkan sabu.
“Tim kami terus mengikuti mobil yang dimaksud dicurigai menyebabkan sabu sampai Tambun, Bekasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit II Satuan Narkoba Polres Metro Ibukota Pusat, Iptu Rachmat Gilang Ramadhan, mengatakan, pada waktu timnya menguntit mobil yang disebutkan serta tiba dalam Jalan Diponegoro, Kelurahan Satiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, muncul individu laki-laki berinisial IR yang dimaksud akan mengambil mobil Mitsubishi Pajero.
“Petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya datang manusia laki-laki berinisial IR yang digunakan mengambil mobil berisi narkotika jenis sabu,” katanya.
Petugas pun secara langsung melakukan penangkapan terhadap pendatang yang dimaksud serta pada ketika dilaksanakan penggeledahan badan, pakaian, juga mobil yang mana baru diambil ditemukan barang bukti sabu yang digunakan disembunyikan dibalik panel pintu-pintu mobil.
“Jadi, modusnya adalah pengirim narkoba menggunakan towing untuk mengangkut mobil Pajero untuk dibawa ke tempat Tambun,” ujarnya
Dari hasil interogasi terhadap IR, diketahui jikalau ia mendapatkan perintah dari B (DPO) untuk menjemput sabu yang disebutkan kemudian diantar ke area Kampung Bahari, Ibukota Indonesia Utara.
Pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20 jt untuk pengantaran sabu tersebut, namun baru diberikan sebesar Rp1,5 jt sebagai uang jalan.















