Ibukota – Kementerian Hak Asasi Individu (KemenHAM) berada dalam membuka kesempatan bagi talenta terbaik bangsa untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi PPPK (Pegawai otoritas dengan Perjanjian Kerja) untuk Tahun Anggaran 2025.
Perlu diketahui, meskipun ditujukan untuk tahun anggaran 2025, seluruh rangkaian seleksi PPPK KemenHAM baru akan diselenggarakan pada awal 2026. Karena itu, durasi waktu yang dimaksud lebih besar panjang ini dapat dimanfaatkan oleh calon kontestan untuk mematangkan persiapan administrasi juga pemahaman regulasi.
Di samping hal tersebut, serangkaian rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah pada merancang kerangka yang solid untuk fokus pada pemajuan kemudian proteksi HAM pada Indonesia.
Mengingat ketatnya persaingan kemudian tingginya minat pelamar, calon kontestan harus mengerti akan kriteria administrasi kemudian mencatatkan jadwal pendaftaran.
Berdasarkan pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, berikut persyaratan serta jadwal penyelenggaraan seleksi PPPK KemenHAM 2026:
Persyaratan umum kontestan Seleksi PPPK KemenHAM 2026
- Warga Negara Negara Indonesia (WNI) yang tersebut bertakwa untuk Tuhan YME, setia juga taat untuk Pancasila, UUD 1945, dan juga NKRI.
- Usia minimal 20 tahun juga maksimal 40 tahun pada pada waktu melakukan pendaftaran.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait bidang tugas jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih lanjut berdasarkan putusan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara bukan hormat, baik sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
- Bukan anggota maupun pengurus partai urusan politik atau terlibat kebijakan pemerintah praktis.
- Tidak pernah melakukan ataupun terlibat pada tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak sedang pada tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari seleksi CPNS/PPPK sebelumnya.
- Pelamar bukan sedang menjalani masa sanksi akibat mengundurkan diri setelahnya lolos seleksi akhir ASN atau pasca mendapatkan nomor induk pegawai.
- Belum pernah melamar pada kedudukan PPPK ke instansi pemerintah lain untuk periode pengadaan pegawai tahun anggaran 2025.
- Tidak terlibat dengan organisasi terlarang ataupun ormas yang mana status hukumnya telah lama dicabut oleh negara.
- Memenuhi kualifikasi lembaga pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yakni:
- Pelamar wajib mempunyai ijazah yang tersebut relevan dengan sikap yang digunakan dilamar, dengan prasyarat Angka Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
- Ijazah serta konversi IPK bagi lulusan universitas luar negeri harus sudah mendapatkan penyetaraan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Kemendikbudristek).
- Kandidat wajib mempunyai kesegaran fisik kemudian mental yang digunakan prima, mencakup kebugaran tubuh, kestabilan emosi, pola pikir positif, juga kemampuan bersosialisasi yang baik. Hal ini dibuktikan melalui:
- Surat penjelasan sehat dari dokter di rumah sakit atau puskesmas pemerintah, yang mana diserahkan apabila pelamar telah terjadi dinyatakan lolos seleksi akhir PPPK.
- Menyertakan bukti pemeriksaan keseimbangan jiwa/mental dari unit layanan kesehatan milik pemerintah pasca kontestan dipastikan lulus seleksi.
- Menyerahkan surat informasi bebas narkoba (NAPZA) yang dimaksud diterbitkan oleh dokter pemerintah atau instansi berwenang (seperti BNN) pasca dinyatakan lulus tahap akhir.
Persyaratan khusus
Sebelumnya, diperlukan diketahui bahwa seleksi PPPK KemenHAM tahun 2025 akan dibuka untuk 5 sikap jabatan dengan total alokasi sebanyak 500 orang, yakni Analisis SDM Ahli Pertama untuk 242 orang, Perencana Ahli Pertama untuk 82 orang, Apoteker Ahli Pertama 2 orang, Penata Layanan Operasional 108 orang, juga Pengelola Layanan Operasional untuk 66 orang.
Adapun persyaratan khusus untuk tiap jabatan yang disebutkan meliputi:
1. Analisis SDM Aparatur Ahli Pertama
- Peserta wajib mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang pengelolaan SDM, administrasi kepegawaian, atau personalia.
- Perencana Ahli Pertama
- Peserta wajib miliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang penyusunan maupun evaluasi rencana instrumen, kebijakan, acara strategis, kegiatan tahunan, kegiatan kerja, maupun pengelolaan anggaran.
2. Apoteker Ahli Pertama
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di unit pelayanan farmasi atau lingkup lapangan usaha farmasi.
- Wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masa berlakunya masih aktif.
3. Penata Layanan Operasional
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun ke bidang yang dimaksud relevan, seperti pelayanan publik, manajemen pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, ataupun teknis penyusunan modul juga kurikulum.
4. Pengelola Layanan Operasioal
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, maupun penyusunan modul dan juga kurikulum.
Jadwal pelaksanaan PPPK KemenHAM 2025
Berikut jadwal lengkap untuk seleksi PPPK KemenHAM 2025:
- Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
- Pendaftaran Seleksi: 7 – 23 Januari 2026
- Seleksi Administrasi: 8 – 29 Januari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari – 2 Februari 2026
- Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1 – 3 Februari 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8 – 10 Februari 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11 – 17 Februari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24 – 26 Februari 2026
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7 – 16 Maret 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 – 31 Maret 2026
- Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
- Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 14 April 2026
- Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 15 April 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026
- Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April – 11 Mei 2026
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 – 25 Mei 2026
Sebagai tambahan informasi, pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM 2026 diwujudkan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, formasi PPPK ini akan ditempatkan ke Unit Pusat maupun Kantor Wilayah KemenHAM yang dimaksud terdiri dari 38 Wilayah Kerja.















