DKI Jakarta – Tersangka persoalan hukum dugaan pelanggaran proteksi konsumen terkait item juga “treatment” kecantikan, dr. Richard Lee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Richard tiba di dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun ia yang mana menggunakan kemeja putih tiada berkata apa-apa. Dia hanya sekali berjalan serta segera masuk ke Gedung Ditreskrimsus.
Dia akan datang diperiksa sebagai dituduh di perkara dugaan pelanggaran proteksi konsumen terkait komoditas serta “treatment” kecantikan.
Polda Metro Jaya menyebutkan, dituduh di persoalan hukum dugaan pelanggaran proteksi konsumen terkait item serta “treatment” kecantikan, dr. Richard Lee mengonfirmasi kehadirannya pada pemeriksaan pada hari ini.
“Datang, (informasi) dari ‘lawyer’-nya ke penyidik,” kata Kepala Sub Lingkup Penerangan Publik (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Reonald Simanjuntak pada waktu dikonfirmasi pada Jakarta, Rabu.
Namun Reonald tiada menjelaskan waktu tepatnya yang digunakan bersangkutan akan datang ke Polda Metro Jaya. Dia hanya sekali menyebutkan kemungkinan siang hari.
Polda Metro Jaya memanggil dokter Richard Lee (RL) sebagai dituduh di tindakan hukum dugaan pelanggaran pemeliharaan konsumen terkait komoditas juga “treatment” kecantikan pada Rabu ini.
Pemanggilan itu merupakan panggilan yang tersebut dijadwalkan ulang. “Pemanggilan pertama terhadap dituduh pada 23 Desember 2025, namun Saudara RL tidak ada hadir juga menyampaikan terhadap penyidik untuk dijadwalkan ulang kemudian akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” katanya.















