Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Suami Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya persoalan dugaan perkara kecurangan

Suami Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya persoalan dugaan perkara kecurangan

Ibukota – Suami artis yang juga komedian Yeni Rahmawati atau akrab disapa Boiyen, berinisial RAA dilaporkan oleh individu entrepreneur berinisial RP terkait persoalan hukum dugaan kecurangan lalu penggelapan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Selasa.

“Kami telah melakukan LP ya, dalam Polda Metro Jaya juga alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT,” kata kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani pada waktu ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Surya menjelaskan perkara yang disebutkan berawal pada waktu kliennya melakukan perjanjiannya dengan RAA untuk berinvestasi. “Total keseluruhan itu kurang tambahan Rp300 juta, namun pada akhirnya tidaklah bisa saja dipertanggungjawabkan oleh RAA,” katanya.

Komitmen awal dari pihak RAA, kata dia, kliennya akan mendapatkan keuntungan minimal Rp6 jt per bulan, namun berhenti ke bulan Januari tahun 2024 atau empat kali pembayaran keuntungan.

“Jadi, untuk keuntungan yang mana sudah diberikan ke awal itu adalah komitmen ke awal yang mana telah dilakukan disampaikan oleh pihak RAA ini. Klien kami telah dilakukan menerimanya. Namun hal ini tidak ada sesuai dengan isi perjanjian. Jadi yang tersebut sepatutnya sudah pernah disampaikan per bulan, namun tertahan dalam bulan Januari tahun 2024,” katanya.

Pihaknya telah dilakukan berbicara dengan pihak RAA sebelum melaporkan ke polisi, namun pihak terlapor tidak ada dapat memberikan kepastian. “Disampaikan bahwa RAA katanya mau bertanggung jawab sendiri. Tapi kan faktanya enggak ada, maka kita menyebabkan laporan polisi,” ucap Surya.

Dia juga menghadirkan banyak bukti yang sudah pernah diserahkan sebagai proposal pihak RAA, bukti pengiriman dan juga surat perjanjian.

Dalam laporan yang mana telah terjadi teregister dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang disebutkan dicantumkan dugaan Pasal 378 KUHP tentang penyalahgunaan serta Pasal 372 tentang penggelapan.