Ibukota – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap aktor kemudian presenter bernama Anrez Adelio terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap pelapor berinisial FA (27).
“Itu laporannya teregister dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT Polda Metro Jaya Tanggal 29 Desember 2025,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak pada keterangannya di dalam Jakarta, Selasa.
Reonald menjelaskan orang yang terdampar melaporkan tempat kejadian perkaranya lalu waktu kejadian sekitar 24 September 2024 sampai dengan 18 Mei 2025 dalam salah satu perumahan pada Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Ibukota Timur.
“Kalau kronologisnya, ini pelapor menjelaskan bahwa pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor,” katanya.
Ia menyebutkan orang yang terluka terpaksa mau dikarenakan terlapor mengirimkan video yang mana yang berisikan video layaknya hubungan suami istri yang tersebut direkam tanpa sepengetahuan korban.
“Sehingga korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor, yang tersebut mengakibatkan orang yang terluka hamil 8 bulan,” kata Reonald.
Pada ketika orang yang terluka hamil, kata dia, terlapor menyuruh minum obat untuk menggugurkan kandungan, namun penderita menolak.
“Kemudian terlapor menciptakan surat pernyataan untuk menikahi serta bertanggung jawab untuk individu yang terjebak kemudian bayinya. Namun, faktanya terlapor tak bertanggung jawab. Atas kejadian itu korban melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya,” katanya.
Reonald juga menyebutkan korban yang digunakan juga pelapor memberikan beberapa jumlah barang bukti yaitu satu lembar cuplikan screenshot, bukti chat, satu lembar surat pernyataan, satu lembar kertas fotokopi terlapor, foto terlapor, satu lembar foto USG.
“Kasusnya ketika ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” katanya.














