Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Minggu, SIM Keliling tersedia dalam dua tempat kejadian Ibukota Indonesia

Minggu, SIM Keliling tersedia pada dua tempat kejadian Ibukota Indonesia

DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dalam dua tempat kejadian dalam Ibukota bagi rakyat yang dimaksud ingin menambah masa berlaku masa berlaku prasyarat legal berkendara itu pada Minggu.

Berdasarkan akun X resmi @tmcpoldametro, layanan yang disebutkan dibuka pukul 07.00-12.00 Waktu Indonesia Barat di dua kedudukan berikut:

Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan (samping McDonald, Duren Sawit)

Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret, Kebon Jeruk)

Beberapa dokumen yang digunakan perlu dibawa, yakni foto kopi KTP yang dimaksud masih berlaku, SIM lama fisik dan juga foto kopi, bukti cek kesehatan, dan juga bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling semata-mata melayani perpanjangan SIM yang dimaksud masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan juga SIM C. Apabila masa berlaku SIM yang disebutkan sudah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru pada Satpas SIM Daan Mogot, Ibukota Barat.

Masa berlaku SIM pada masa kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan serta tidak ada lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan otoritas (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis kemudian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tersebut berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A serta Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga harus membayar beberapa jumlah biaya tambahan lainnya, yaitu tes psikologi sebesar Rp60.000 lalu tes kesejahteraan sebesar Rp35.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tersebut tidaklah dapat memperlihatkan SIM yang tersebut masih berlaku, maka dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan, yaitu maksimal pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.