Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Pihak panti Cipayung tegaskan adopsi bayi harus lewat asesmen ketat

Pihak panti Cipayung tegaskan adopsi bayi harus lewat asesmen ketat

DKI Jakarta – Panti Sosial Asuhan Anak Balita (PSAA) Tunas Bangsa, Cipayung, Ibukota Indonesia Timur, menegaskan tahapan pengangkatan anak atau adopsi terhadap bayi yang ditemukan di kawasan Pasar Minggu, Ibukota Indonesia Selatan, harus menyeberangi asesmen yang digunakan ketat.

“Untuk rute pengangkatan anak itu tidak ada semudah yang dibayangkan masyarakat. Dalam persoalan hukum anak terlantar seperti ini, harus ada rute pengadilan kemudian asesmen terlebih dahulu yang digunakan ketat,” kata Kepala PSAA Tunas Bangsa Rida Mufrida di Cipayung, Ibukota Timur, Jumat.

Dia menjelaskan calon pendatang tua angkat harus melalui kumpulan tahapan hukum dan juga asesmen ketat sebelum dinyatakan layak mengadopsi anak tersebut.

Apalagi, serangkaian adopsi anak terlantar harus diawali dengan tindakan pengadilan yang tersebut menetapkan status anak tersebut.

Pengadilan harus terlebih dahulu menetapkan bahwa bayi tersebut, di hal ini Ameera Ramadhani, berstatus sebagai anak terlantar.

Setelah adanya putusan tersebut, barulah tahapan pengangkatan anak dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku.

Mekanisme yang digunakan mengatur prosedur lalu persyaratan adopsi demi kepentingan terbaik anak mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 110 Tahun 2009 serta Peraturan Pengurus DKI DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anak.

Dalam aturan tersebut, kata Rida, terdapat beberapa jumlah persyaratan yang mana harus dipenuhi oleh calon warga tua angkat, salah satunya, yaitu pasangan suami istri harus telah lama menikah minimal lima tahun.

“Selain itu, calon pemukim tua angkat juga harus belum miliki anak sejenis sekali atau maksimal cuma miliki satu warga anak,” ujar Rida.

Tak hanya sekali persyaratan administrasi, kata dia, calon khalayak tua angkat juga wajib menjalani rute asesmen oleh pekerja sosial untuk menafsirkan kelayakan merek dari bermacam aspek.

Menurut Rida, asesmen dijalankan secara menyeluruh, diantaranya mengamati kesiapan psikologis maupun situasi keluarga calon penduduk tua angkat.

Calon pemukim tua juga diwajibkan datang segera ke panti sosial untuk menjalani tahapan penilaian tersebut.

“Mereka harus datang ke panti untuk mengamati anak juga akan diasesmen oleh pekerja sosial. Nantinya, akan dibuat catatan bahwa dia sudah ada hadir banyaknya empat kali. Setelah itu, barulah serangkaian sanggup berjalan,” terang Rida.

Meskipun sempat popular di dalam media sosial lantaran sejumlah warganet yang mengaku ingin mengadopsi bayi tersebut, hingga pada waktu ini belum ada pihak yang secara resmi mengajukan permohonan adopsi.

Rida menuturkan fokus utama ketika ini adalah meyakinkan keadaan keseimbangan bayi yang mana diberi nama Ameera yang dimaksud terus terjaga selama berada pada pemeliharaan panti sosial.

“Belum ada yang mana mengajukan. Saat ini, Ameera masih baru, kemudian kami di dalam panti sosial hadir untuk memberikan perawatan lalu perlindungan. Kesehatannya juga masih harus terus ditingkatkan,” ungkap Rida.

Ameera diketahui mulai dirawat pada PSAA Tunas Bangsa sejak Kamis (5/3). Bayi yang disebutkan diantar oleh Suku Dinas Sosial Ibukota Selatan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sosial Kecamatan Pasar Akhir Pekan pasca sebelumnya dirujuk dari Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1.

Di sisi lain, Rida menambahkan apabila pada serangkaian penyelidikan kepolisian nantinya ditemukan pihak keluarga kandung, maka serangkaian hukum akan kekal berjalan terlebih dahulu sebelum ada kebijakan terkait pengasuhan anak tersebut.

“Jika nanti ditemukan pihak keluarga, tentu akan ada serangkaian hukum yang berjalan terlebih dahulu terhadap pendatang tuanya,” ucap Rida.

Oleh oleh sebab itu itu, ia menegaskan rute pengangkatan anak tiada dapat direalisasikan secara cepat. Setiap tahapan harus dilalui untuk menegaskan kepentingan terbaik bagi anak.

“Prosesnya panjang dan juga harus melalui asesmen yang mana ketat, tak bisa jadi instan,” tegas Rida.

Sebelumnya, orang bayi perempuan yang tersebut masih hidup lalu berusia dua hari ditemukan di di gerobak nasi uduk di dalam depan rumah warga dalam Jalan Pejaten Raya, RT 01/02, Pasar Minggu, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (3/3) sore.

Kapolsek Pasar Akhir Pekan Kompol Anggiat Sinambela menyatakan bayi itu ditemukan pada Selasa sore pukul 17.30 Waktu Indonesia Barat lalu dilaporkan untuk polisi pada pukul 17.43 WIB.

Setelah mendapatkan informasi, personel Polsek Pasar Akhir Pekan datang ke tempat kejadian perkara (TKP) kemudian menegaskan kondisi bayi yang disebutkan melalui beberapa jumlah saksi.

Bayi itu ditemukan memakai pakaian bermotif boneka beruang berwarna biru serta ditutupi selimut berwarna putih. Di di tas yang dimaksud juga terdapat beberapa barang lainnya, yakni susu bubuk, tisu basah, sarung tangan serta secarik kertas yang dimaksud terdapat tulisan.

Bayi perempuan yang disebutkan diperkirakan berusia dua hari, berdasarkan tulisan di kertas yang dimaksud dituliskan oleh seseorang bernama Zidan. Dia diduga sengaja menelantarkan bayi itu di dalam tempat kejadian perkara (TKP).

Saksi-saksi kemudian memutuskan untuk melaporkan penemuan bayi yang hidup itu untuk RT kemudian polisi. Pengetahuan penemuan bayi itu juga sudah dilaporkan ke Polsek Pasar Hari Minggu melalui grup WA Polsek Pasar Minggu.