macanbolanews.com JAKARTA – Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto sekaligus Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy masih mempelajari materi vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini untuk menentukan langkah hukum ke depannya.
“Terkait upaya hukum apa ke depannya nanti kita komunikasikan terhadap teman-teman. Tentunya kita sedang mengantisipasi putusannya untuk kita terima secara utuh. Kita pelajari kemudian tentukan langkah hukum ke depannya seperti apa,” ujar Ronny di dalam DPP PDIP, Menteng, Ibukota Pusat, Mingguan (27/7/2025).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK: Kami Menghargai
Dia tetap memperlihatkan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, ia secara tegas agar hukum tiada menjadi alat politik.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibukota menegaskan di memvonis Hasto murni berpegang pada fakta persidangan. Majelis hakim menyangkal adanya tekanan urusan politik pada menangani perkara tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim perlu menegaskan dengan tegas bahwa seluruh pertimbangan kemudian putusan majelis di perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang tersebut terungkap di dalam persidangan, alat bukti yang dimaksud sah menurut hukum, keterangan saksi di tempat bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, juga ketentuan hukum yang mana berlaku,” kata Hakim Anggota Sunoto membacakan pertimbangan putusan Hasto, hari terakhir pekan (25/7/2025).