Ibukota Indonesia – Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan alasan pihaknya tak menahan dituduh tindakan hukum dugaan fitnah dan juga pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan juga Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
“Kami ungkapkan bahwa berdasarkan pendapat dari regu Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan juga keluarga para tersangka, maka tak direalisasikan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan, Marcelo Bellah untuk wartawan dalam Kantor Kejari Ibukota Indonesia Selatan, Senin.
Marcelo menyatakan sebagian pertimbangan yakni keluarga sebagai penjamin yang tersebut bersedia menerima risiko apabila dituduh tiada hadir pada persidangan.
Kemudian, surat pernyataan dari para terperiksa yang digunakan akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban lalu aturan yang mana berlaku juga tak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif.
“Maka sesuai mekanisme dan juga ketentuan yang dimaksud berlaku terhadap para tersangka, tak direalisasikan penahanan,” katanya.
Selain itu, dengan mempertimbangkan perkara ini sudah menyita waktu juga perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan di kualifikasi perkara penting, maka diperlukan untuk sesegera mungkin saja perkara yang disebutkan harus memperoleh kepastian hukum.
Disebutkan pasukan penyidik pada Direktur Krimum Polda Metro Jaya sudah pernah mendeklarasikan tanggung jawab dituduh serta barang bukti untuk Kejari Jaksel selaku penuntut umum.
Kedua dituduh yakni Roy Suryo juga dokter Tifa dan juga barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada beberapa jumlah 714 item.
Barang bukti terdiri dari beberapa jenis yakni sebagian dokumen, buku, handphone, lalu flash disk yang digunakan berisi tautan maupun video-video terkait perkara.
Perkara ini terkait dugaan aksi pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang mana dikerjakan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung, sebagaimana diatur di Pasal 434, Pasal 433, juga Pasal 441 KUHP dan juga Pasal 35 kemudian Pasal 32 UU ITE yang dimaksud disangkakan terhadap para tersangka.
Sebelumnya, dituduh tindakan hukum dugaan fitnah lalu pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba di dalam Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan dengan mengenakan baju oranye tahanan pada Senin, pukul 09.43 WIB, untuk menjalankan pelimpahan berkas tahap dua.















