Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

JNM, Terduga Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Bitung

JNM, Terduga Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Bitung

BITUNG, – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung  berhasil mengungkap persoalan hukum dugaan peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan seseorang pria yang digunakan diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Maesa berinisial JNM alias Yani (38).

Warga Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Perkotaan Bitung tertangkap pada Akhir Pekan (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita dalam Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa.

Pengungkapan kasus, berawal dari informasi penduduk sekitar pukul 19.00 Wita adanya aktivitas mencurigakan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu ke kawasan Kompleks Kusu-Kusu, Kelurahan Bitung Barat Satu.

Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin secara langsung KBO Satresnarkoba IPDA Adrian Maringka, S.H., dengan Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko segera melakukan penyelidikan dalam tempat kejadian tersebut.

Setelah melakukan rangkaian pengamatan juga pendalaman, tenaga berhasil mengamankan terduga pelaku pada depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, tenaga menemukan tujuh paket yang dimaksud diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam balik dinding tripleks ke samping lemari pakaian, dan juga beberapa barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang tersebut berhasil diamankan antara lain paket sabu seberat 15.62 gram yang dimaksud terdiri dari tiga paket besar sabu kemudian empat paket sedang sabu, satu unit telepon genggam berwarna biru, satu timbangan digital mini, uang tunai sebesar Rp530.000 sisa hasil penjualan, satu gunting, alat hisap sabu, dan juga enam plastik bening kosong.

Pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial T, yang mana ketika ini berada dalam Daerah Perkotaan Palu, Sulawesi Tengah.

Informasi yang disebutkan masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih banyak luas.

Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI., SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU  Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan persoalan hukum ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian kemudian masyarakat yang mana peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Pun mengapresiasi penduduk yang mana berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

” Ini adalah membuktikan bahwa konflik berjuang melawan narkoba tidaklah bisa saja diwujudkan oleh polisi sendiri, tetapi membutuhkan peran terlibat seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang dimaksud masuk akan kami langkah lanjuti secara profesional juga bertanggung jawab, ” tukasnya

Kasat juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan serta peredaran narkotika tidaklah belaka melanggar hukum, tetapi juga mengacaukan masa depan generasi muda dan juga mengancam ketahanan sosial masyarakat.

“Narkotika adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para warga tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap keluarga juga lingkungan sekitar. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang tersebut mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.” Ujarnya

Polres Bitung  tambah Kasat akan terus hadir lalu berperan tegas demi mempertahankan keamanan dan juga menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.

” Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah pernah diamankan dalam Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih tinggi lanjut. Penyidik juga telah lama melakukan pemeriksaan urine, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, penghargaan perkara, dan juga melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang dimaksud berlaku., ” tutupnya.   (***)