Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi ungkap dugaan pencurian pada sebuah gudang di Jababeka

Polisi ungkap dugaan pencurian pada sebuah gudang dalam Jababeka

Ibukota Indonesia – ​Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, menangani perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang tersebut terbentuk di sebuah gudang perusahaan di Kawasan Industri Jababeka 2, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Daerah Bekasi.

​Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan menyatakan pada penanganan perkara tersebut, pihaknya sudah pernah mengamankan pribadi pria berinisial J (31) yang mana diduga sebagai pelaku pembobolan.

​”Terduga pelaku J diamankan pasca diduga memasuki area gudang melalui saluran air dan juga membobol seng pembatas di bagian belakang bangunan,” kata Erwin di keterangannya pada Jakarta, Selasa.

Peristiwa yang dimaksud berawal saat anggota gudang melakukan pengecekan inventaris barang pada awal Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, manajemen mendapati beberapa orang barang merupakan 32 dus minyak sayur juga kabel gulung sepanjang kurang lebih tinggi 200 meter telah dilakukan hilang dari tempat penyimpanan.

“​Temuan yang dimaksud kemudian dilaporkan untuk manajemen perusahaan yang mana ditindaklanjuti dengan instruksi untuk melakukan pemantauan lebih lanjut intensif melalui kamera pengawas (CCTV) di dalam sekitar area gudang,” katanya.

​Pada Hari Senin (13/7) sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang dimaksud memantau CCTV mengawasi manusia pria menyelinap masuk melalui bagian belakang gudang serta mengambil dua dus minyak sayur. Petugas operator segera menghubungi kepala keamanan untuk melakukan tindakan pengamanan.

​Setelah direalisasikan penyisiran ke area gudang, terduga pelaku akhirnya ditemukan sedang bersembunyi pada pukul 03.30 Waktu Indonesia Barat dan juga dengan segera diamankan oleh pelaku keamanan internal perusahaan.

​Dari hasil pemeriksaan awal dalam lokasi, tenaga mengamankan barang bukti dalam bentuk lima potongan kabel listrik lalu dua kardus minyak sayur. Pria yang disebutkan kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan pada Hari Senin (13/7) waktu malam sekitar pukul 19.40 Waktu Indonesia Barat untuk menjalani langkah-langkah hukum lebih lanjut lanjut.

​Menurut Erwin, persoalan hukum yang disebutkan ketika ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Juli 2026. Penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk mengetahui rangkaian kejadian, total kerugian materiil, dan juga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku melawan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud di Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Pihak kepolisian menegaskan terus mengedepankan asas praduga tak bersalah, pada mana penetapan bersalah terhadap seseorang merupakan kewenangan penuh pihak pengadilan melalui putusan yang tersebut berkekuatan hukum tetap.